Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria asal Pamekasan Nyaris Rudapaksa Wanita Penjual Bensin, Kini Pelaku Berurusan dengan Polisi

Sembari memberikan uang kepada korban, Sa'ad mencoba merayu korban agar mau ikut dengannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria asal Pamekasan Nyaris Rudapaksa Wanita Penjual Bensin, Kini Pelaku Berurusan dengan Polisi
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Mobil pikap yang digunakan untuk aksi rudapaksa saat berada di Mapolres Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG -  Sa'ad (53) tega melakukan rudapaksa terhadap perempuan berinisial F (38) asal Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Perbuatan keji asal Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan bermula pelaku ke toko milik korban untuk membayar bensin dengan menggunakan mobil pick up pada (6/7/2023) sekitar pukul 08.30 wib.




Sembari memberikan uang kepada korban, Sa'ad mencoba merayu korban agar mau ikut dengannya.

Namun korban menolak.

Ini membuat Sa'ad marah.

Ia menarik lengan kiri korban dan dipaksa masuk ke dalam mobil.

Baca juga: Oknum TNI di Kendari Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Orangtua Korban Tuntut Ganti Rugi Sejumlah Uang

BERITA TERKAIT

Korban dibawa ke tempat sepi, tepatnya di Jalan Makboel, Kecamatan Sampang. 

"Di Jalan Makboel, tersangka mulai menjalankan aksinya di dalam mobil, kemudian keluar ke semak-semak.

Tapi saat berada di luar, korban terus melawan," kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, pada saat itu korban hendak berteriak sehingga tersangka berhenti melakukan perbuatannya.

Mereka kembali ke dalam mobil bersama korban.

"Korban diantar pulang oleh tersangka.

Diturunkan di timur toko milik korban," terangnya.

Setibanya di rumah, korban langsung mengadu kepada keluarga sehingga keluarga bersama sejumlah warga mencoba mengamankan Sa'ad.

Sekitar 14.00 wib, PPA Satreskrim Polres Sampang mendapat informasi atas peristiwa tersebut dan bergegas ke lokasi.

"Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka mengaku jika melakukan perbuatannya ke korban.

Tersangka disangkakan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Niat Bejat Pria Muncul saat Beli Bensin, Wanita Penjual Ditarik ke Pikap Lalu Dibawa ke Tempat Sepi,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas