Penyelidikan Kasus Tewasnya Bocah SD di Sukabumi Dihentikan, Bukti Penganiayaan Tak Ditemukan
Polisi menghentikan penyelidikan kasus tewasnya bocah SD di Sukabumi karena tidak menemukan unsur pidana dan bukti adanya penganiayaan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Proses penyelidikan tewasnya bocah SD di Sukabumi, Jawa Barat, dihentikan lantaran bukti adanya penganiayaan tidak ditemukan.
Korban yang berinisial MHD (9) meninggal pada Sabtu 20 Mei 2023 setelah mengalami kritis selama 3 hari.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, sempat terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kakak kelas korban.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan penghentian penyelidikan dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana yang disangkakan pelapor.
Baca juga: Sosok MHD, Bocah SD di Sukabumi yang Tewas Dikeroyok Kakak Kelas, Baru Pindah Sekolah 4 Bulan
Petugas kepolisian telah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara untuk mengungkap penyebab kematian korban.
"Dari perkembangan penyelidikan kita terutama di pihak sekolah itu ada 11 saksi, terdiri dari pihak guru 3, teman-teman dan kakak kelas korban 8 orang," ujarnya, Senin (10/07/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Para saksi yang diperiksa tidak melihat adanya pemukulan yang dilakukan oleh kakak kelas korban yang mengakibatkan korban tewas.
"Sampai dengan kita melaksanakan olah TKP tidak ada yang melihat bahwa terduga pelaku yang dituduhkan itu melakukan penganiayaan terhadap korban. Itu fakta dari penyelidikan kita," imbuhnya.
Petugas juga telah meminta keterangan dari pihak rumah sakit dan tidak menemukan adanya bukti kekerasan.
Ia menambahkan proses penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota sudah sesuai prosedur, namun tidak adanya bukti penganiayaan sehingga penyelidikan ditutup.
"Dari pemeriksaan 21 saksi kemudian kita sudah melaksanakan olah TKP dan juga kita sudah melaksanakan gelar perkara bahwa sampai saat ini tidak ada saksi yang melihat adanya penganiayaan terhadap korban," pungkasnya.
Baca juga: Polres Sukabumi Kembali akan Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Siswa Kelas 2 SD
AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibuka lagi jika ada temuan-temuan baru yang ditemukan petugas kepolisian.
"Terkait penanganan kasus ini bahwa, kita akan menghentikan penyelidikan jadi tidak naik ke tahap sidik (penyidikan)," tuturnya.
Kesaksian Keluarga Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.