Update Pembunuhan Purnawirawan TNI di Ponorogo, Tersangka Dapat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Ponorogo. Dua tersangka dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI yang jasadnya dibuang di bawah jembatan tol Solo-Ngawi.
Korban yang bernama Sumiran (57) dibunuh di rumah kontrakan di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Berdasarkan rekonstruksi pembunuhan, dua tersangka dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Dua tersangka Jeki Ramhat Prawijaya (21) dan AAF (16) warga Provinsi Jambi, Sumatera sudah merencanakan sebelumnya dan bersengkokol membunuh bos angkringan itu.
“Ada 41 adegan dalam rekonstruksi. Kami kembangkan terus. Ini tadi mengarah ke pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Kuat Dugaan Mayat yang Ditemukan di Tol Ngawi, Korban Pembunuhan di Ponorogo
Alasannya, kata dia, ada selang waktu kedua tersangka mempersiapkan pembunuhan. “Ya temuan barunya itu adalah perencanaan pembunuhan,” katanya.
Mantan Kapolres Bondowoso mengaku jika keduanya mengeksekusi saat korban lengah. Korban saat itu sedang tidur.
“Posisi korban pas tidur. Kedua tersangka diserang saat tidur. Korban dibekap dan dipukul pakai batu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan purnawirawan TNI, Sumiran (57) warga Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Tersangka Jeki Rahmat Prawijaya (21) dihadirkan. Untuk tersangka AAF (16) tidak dihadirkan.
Rekonstruksi dilakukan di lokasi pembunuhan di rumah kontrakan, RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Selasa (11/7/2023).
Pantauan di lokasi, sebelum rekonstruksi dimulai 100 an warga sekitar mendatangi rumah kontrakan milik Sunardi. Bahkan ada yang datang bukan warga Desa Semanding.
Baca juga: Motif Pembunuhan Pensiunan TNI di Ponorogo, Pelaku Merantau dari Jambi untuk Mencari Kerja
Untuk sekedar diketahui, Dua tersangka pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, telah tertangkap.
Mereka adalah Jeki Rahmat Prawijaya (21) dan AAF (16), keduanya warga Provinsi Jambi, Sumatera.
“Keduanya kami tangkap di rumah mereka di Jambi,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Kamis (6/7/2023).
Dia menjelaskan, kedua tersangka merupakan pencari kerja. Kemudian kenal dengan korban Sumiran (57) warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Keduanya kenal melalui media sosial.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Pembunuhan Purnawirawan TNI di Ponorogo, Mengarah ke Pembunuhan Berencana?