Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru di Karawang Disiram Air Keras dan Alami Kebutaan, Tersangka Ditangkap usai Sebulan Lebih Buron

Polisi menangkap tersangka kasus penyiraman air keras terhadap guru di Karawang. Akibat perbuatan tersangka korban kehilangan penglihatan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Guru di Karawang Disiram Air Keras dan Alami Kebutaan, Tersangka Ditangkap usai Sebulan Lebih Buron
Istimewa
Guru Korban Penyiraman Air Keras Matanya Buta Ditolak BPJS, Dedi Mulyadi Bantu Biaya Pengobatan. Tersangka penyiraman air keras telah ditangkap setelah sebulan buron. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penyiraman air keras terhadap guru di Karawang, Jawa Barat ditangkap petugas kepolisian setelah sebulan lebih buron.

Akibat perbuatannya korban yang bernama Eli Chuherli (56) menjadi kehilangan penglihatan.

Polres Karawang menangkap tersangka yang bernama Ade Hermawan alias Seblud (32) di tempat persembunyiannya daerah Telukjambe, Karawang, Selasa (11/7/2023) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan tersangka sering berpindah-pindah tempat selama menjadi buron.

Baca juga: Kisah Pilu Guru di Karawang Disiram Air Keras oleh Rekan Bisnis, Terancam Buta hingga Pelaku Kabur

"Selama buron pelaku ini sering berpindah tempat. Dan kemudian AH ini kami tangkap," ungkapnya, Rabu (12/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Dalam proses penangkapan, Tim Sanggabuana melakukan pengawasan di rumah tersangka sebelum menciduknya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, motif penyiraman air keras karena tersangka sakit hati dipecat dari bisnis travel yang dikelola bersama korban.

Berita Rekomendasi

Kasus penyiraman air keras terjadi di rumah korban pada 23 Mei 2023.

Setelah menyiramkan air keras ke wajah korban, tersangka melarikan diri dan baru ditangkap satu setengah bulan kemudian.

Atas perbutannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) atau 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.

Kata Korban

Eli Chuherli menjelaskan kasus penyiraman air keras terjadi pada pagi hari di rumahnya yang terletak di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Tersangka yang sudah berada di ruang tamu secara tiba-tiba menyiramkan air keras ke wajah korban.

Baca juga: Penjual Es Boba di Palembang Disiram Air Keras, Kulitnya Melepuh, Luka Bakar di Wajah dan Kaki 

Air keras tersebut telah disiapkan tersangka sebelum mendatangi rumah korban.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas