Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Pungli SMKN 1 Sale Rembang, Ganjar Pranowo Geram, Eks Kepsek Beri Penjelasan

Eks Kepsek SMKN 1 Sale Rembang membeberkan duduk perkara adanya infak di sekolahnya yang membuat Ganjar Pranowo geram.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Duduk Perkara Pungli SMKN 1 Sale Rembang, Ganjar Pranowo Geram, Eks Kepsek Beri Penjelasan
Tangkap layar Instagram @ganjar_pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, saat sesi tanya-jawab bersama siswa-siswi di Rembang dalam kunjungannya ke Pendopo Kabupaten Rembang, Senin (10/7/2023). Dalam kesempatan itu, Ganjar geram mengetahui ada SMK Negeri, yaitu SMKN 1 Sale Rembang, yang menarik pungli dengan dalih infak. 

Disdikbud: Infak Sebenarnya Boleh

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Dr. Uswatun Hasanah, S.Pd., M.Pd.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Dr. Uswatun Hasanah, S.Pd., M.Pd. (Tribun Jateng/Amanda Rizqyana)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait aturan infak.

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, mengungkapkan sebenarnya infak boleh dilakukan oleh pihak sekolah.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk harus dilakukan secara sukarela oleh wali murid tanpa ditentukan nominalnya.

Baca juga: Nasib Kepala SMKN 1 Sale setelah Siswanya Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Infak pada Ganjar

"Kalau infak 'kan tempat ibadah ya. Sebenarnya kalau kita membedakan, infak itu sukarela dan tidak ditentukan besarannya," ungkap Uswatun saat ditemui TribunJateng.com, Rabu (12/7/2023).

Tetapi, lanjut Uswatun, jika pihak sekolah menentukan nominal infak, maka hal itu termasuk pungli.

"Kalau jatuhnya penentuan nominal yang ditentukan, itu namanya pungutan."

Berita Rekomendasi

"Kalau tidak dikoordinir dan dikondisikan itu boleh saja selama sukarela,” tuturnya.

Dia mengatakan Ganjar Pranowo juga pernah menyampaikan bahwa infak diperbolehkan kepada para kepala sekolah se-Jateng.

Tetapi yang banyak terjadi, pihak sekolah menentukan jumlah infak.

Padahal kemampuan setiap wali murid untuk bersedekah tidak sama.

“Dalam pelantikan calon kepala sekolah tahun lalu, Pak Gubernur pernah menegaskan hal itu kok. Boleh apa tidak? Boleh."

"Tapi yang sering terjadi dikondisikan, sehingga yang tidak mampu akhirnya terpaksa harus membayar,” beber Uswatun.

Untuk itu, pihaknya cenderung mendorong sekolah untuk mencari dana selain dari infak atau segala bentuk pungutan lainnya.

Seperti halnya menggalang dana dari alumni yang notabenenya sudah tidak berstatus siswa atau anak.

“Terhitung mulai tahun 2020, Jawa Tengah ini sudah menerapkan sekolah bebas pungutan dalam bentuk apa pun."

"Pak Gubernur juga sudah menyampaikan. Utamanya di satuan pendidikan ini sangat rentan karena memang mayoritas peserta didik di Jateng ini masih kategori miskin,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal, Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas