Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Eli Chuherli, Guru di Karawang jadi Korban Penyiraman Air Keras, Ingin Mengajar Meski Buta

Guru di Karawang menjadi korban penyiraman air keras yang mengakibatkan kornea matanya rusak. Meski alami kebutaan, korban ingin tetap mengajar.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sosok Eli Chuherli, Guru di Karawang jadi Korban Penyiraman Air Keras, Ingin Mengajar Meski Buta
Istimewa
Guru Korban Penyiraman Air Keras Matanya Buta Ditolak BPJS, Dedi Mulyadi Bantu Biaya Pengobatan. Korban masih ingin mengajar dan bertemu dengan anak didiknya. 

Tersangka yang bernama Ade Hermawan alias Seblud telah menjadi buron selama sebulan lebih dan ditangkap di Telukjambe, Karawang, Selasa (11/7/2023) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menghadirkan tersangka pada konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).

Kasus penyiraman air keras telah direncanakan tersangka sehari sebelum kejadian atau pada Senin, 22 Mei 2023.

Baca juga: Air Keras yang Digunakan Rizal untuk Siram Anak dan Istrinya dari Campuran Pembersih Kaca

Di hari tersebut tersangka membeli bahan kimia di wilayah Johar, Karawang.

Keesokan harinya, tersangka mendatangi rumah korban di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Tersangka telah menyiapkan bahan kimia ketika bertamu ke rumah korban.

"Pada saat itu pelaku mengobrol dengan korban dan langsung melakukan penyiraman air keras kepada korban."

BERITA TERKAIT

"Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong. Sementara pelaku kabur," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Hubungan antara tersangka dan korban yakni mantan rekan bisnis.

Baca juga: Cemburu, Tukang Urut di Cengkareng Sengaja Siram Istri Pakai Air Keras Agar Wajah Rusak dan Tewas

Sekitar dua tahun lalu, korban diajak tersangka berbisnis travel antar jemput.

Korban yang berstatus ASN menyetujui untuk bekerja sama dan meminjam dana ke bank sebesar Rp 50 juta.

Bisnis ini dikelola sepenuhnya oleh tersangka lantaran korban sibuk mengajar.

Setelah bisnis tersebut berjalan, korban melihat kinerja tersangka buruk dan menemukan berbagai masalah.

Mulai dari pembagian keuntungan yang tidak terbuka hingga adanya mobil rental yang dijual.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas