Sosok Eli Chuherli, Guru di Karawang jadi Korban Penyiraman Air Keras, Ingin Mengajar Meski Buta
Guru di Karawang menjadi korban penyiraman air keras yang mengakibatkan kornea matanya rusak. Meski alami kebutaan, korban ingin tetap mengajar.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di Karawang, Jawa Barat bernama Eli Chuherli (56) mengalami kebutaan setelah menjadi korban penyiraman air keras.
Eli Chuherli disiram air keras oleh mantan rekan bisnisnya saat berada di rumahnya, Minggu, 23 Mei 2023 lalu.
Tersangka penyiraman air keras bernama Ade Hermawan alias Seblud (32) kini telah ditangkap petugas kepolisian setelah sebulan lebih buron.
Setelah disiram air keras, Eli Chuherli menjalani operasi namun kornea matanya dinyatakan rusak.
Meski tidak dapat melihat, Eli Chuherli mengaku masih ingin mengajar dan bertemu dengan anak didiknya.
Baca juga: Motif Penganiayaan yang Tewaskan Tahanan Pencabulan Anak Kandung di Depok
Eli Chuherli merupakan guru sejarah di SMKN 2 Karawang.
Ia mulai mengajar dari tahun 1989 dan awalnya hanya sebagai guru honorer di SMP Bhinneka.
Kemudian pada tahun 2006 Eli Chuherli diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan mulai mengajar di SMKN 2 Karawang.
Pria 56 tahun ini tinggal di Kampung Kalipandan, RT 001, RW 001, Desa Telukjambe Timur, Karawang.
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi sempat menemui Eli Chuherli dan akan membantu biaya perawatan matanya.
Dedi Mulyadi akan memberikan bantuan berupa pengobatan mandiri ke RS Mata Cicendo.
Baca juga: Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Gabung Gerindra, Ngaku Kagum Dengan Prabowo Subianto Sejak SMA
“Bapak ke RS Cicendo nanti daftar umum saja dulu, saya nanti bantu. Ini harus langsung ditangani oleh dokter."
"Nanti saya siapkan segala biaya bapak berobat ke Cicendo. Pokoknya bapak sehat terus, terus semangat Pak Guru,” ungkap Dedi Mulyadi, Sabtu (8/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Motif Penyiraman Air Keras
Tersangka yang bernama Ade Hermawan alias Seblud telah menjadi buron selama sebulan lebih dan ditangkap di Telukjambe, Karawang, Selasa (11/7/2023) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menghadirkan tersangka pada konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).
Kasus penyiraman air keras telah direncanakan tersangka sehari sebelum kejadian atau pada Senin, 22 Mei 2023.
Baca juga: Air Keras yang Digunakan Rizal untuk Siram Anak dan Istrinya dari Campuran Pembersih Kaca
Di hari tersebut tersangka membeli bahan kimia di wilayah Johar, Karawang.
Keesokan harinya, tersangka mendatangi rumah korban di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Tersangka telah menyiapkan bahan kimia ketika bertamu ke rumah korban.
"Pada saat itu pelaku mengobrol dengan korban dan langsung melakukan penyiraman air keras kepada korban."
"Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong. Sementara pelaku kabur," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Hubungan antara tersangka dan korban yakni mantan rekan bisnis.
Baca juga: Cemburu, Tukang Urut di Cengkareng Sengaja Siram Istri Pakai Air Keras Agar Wajah Rusak dan Tewas
Sekitar dua tahun lalu, korban diajak tersangka berbisnis travel antar jemput.
Korban yang berstatus ASN menyetujui untuk bekerja sama dan meminjam dana ke bank sebesar Rp 50 juta.
Bisnis ini dikelola sepenuhnya oleh tersangka lantaran korban sibuk mengajar.
Setelah bisnis tersebut berjalan, korban melihat kinerja tersangka buruk dan menemukan berbagai masalah.
Mulai dari pembagian keuntungan yang tidak terbuka hingga adanya mobil rental yang dijual.
Korban kemudian memecat korban dan hal inilah yang membuat korban menjadi dendam.
AKP Arief Bastomy mengatakan tersangka sering berpindah-pindah tempat selama menjadi buron.
Baca juga: Kisah Pilu Guru di Karawang Disiram Air Keras oleh Rekan Bisnis, Terancam Buta hingga Pelaku Kabur
"Selama buron pelaku ini sering berpindah tempat. Dan kemudian AH ini kami tangkap," ungkapnya, Rabu (12/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Dalam proses penangkapan, Tim Sanggabuana melakukan pengawasan di rumah tersangka sebelum menciduknya.
Atas perbutannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) atau 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.
Kata Korban
Eli Chuherli menjelaskan kasus penyiraman air keras terjadi pada pagi hari di rumahnya yang terletak di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Tersangka yang sudah berada di ruang tamu secara tiba-tiba menyiramkan air keras ke wajah korban.
Baca juga: Penjual Es Boba di Palembang Disiram Air Keras, Kulitnya Melepuh, Luka Bakar di Wajah dan Kaki
Air keras tersebut telah disiapkan tersangka sebelum mendatangi rumah korban.
"Rasanya itu panas, saya langsung berteriak minta tolong," paparnya, Senin (10/7/2023).
Eli kemudian dilarikan ke RS Bayukarta, Karawang untuk mendapat perawatan intensif.
Kasus penyiraman air keras tidak dapat dicover BPJS Kesehatan, sehingga Eli mengambil jalur pasien umum.
Dokter kemudian merujuk Eli ke RS Cicendo Bandung karena kornea kedua matanya telah rusak.
"Harus dibersihan biar gak infeksi," terangnya.
Ia menambahkan pihak keluarga kebingungan mencari biaya untuk pengobatan karena biaya operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: Polisi Curigai Dua Orang Jadi Dalang Penyiraman Air Keras Seorang Pria di Tanjung Priok
"Katanya kalau kecelakaan gak bisa dicover BPJS Kesehatan. Saya dikasih link untuk mengurus laporan ke LPSK."
"Saya mengurus berkas-berkas yang diminta. Namun katanya prosesnya sekitar satu bulan. LPSK katanya mau minggu depan datang, tapi sampai hari ini belum datang juga," tuturnya.
Eli saat ini masih fokus untuk mengembalikan penglihatannya dan menyerahkan kasus penyiraman air keras ke kepolisian.
"Saya pasrahkan kepada petugas yang berwajib kalau urusan pelaku," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi) (Kompas.com/Farida)