Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Peras Waria Rp 50 Juta, 4 Anggota Polda Sumut Hanya Dihukum Demosi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sanksi administrasi demosi terhadap polisi pemeras ini berlaku selama empat tahun

Editor: Erik S
zoom-in Terbukti Peras Waria Rp 50 Juta, 4 Anggota Polda Sumut Hanya Dihukum Demosi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Empat polisi anggota Polda Sumatra Utara (Polda Sumut) hanya mendapat hukuman demosi setelah terbukti memeras yakni memitna uang Rp 50 juta pada dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Empat polisi anggota Polda Sumatra Utara (Polda Sumut) hanya mendapat hukuman demosi setelah terbukti memeras yakni memitna uang Rp 50 juta pada dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sanksi administrasi demosi terhadap polisi pemeras ini berlaku selama empat tahun lamanya.

Baca juga: Apa Itu Demosi? Sanksi Menjerat Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya AP Tertembak di Gunungkidul

"Mutasi bersifat demosi selama 4 tahun," kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/6/2023).

Kemudian, mereka juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus (Patsus) di sel Bid Propam selama tujuh hari, periode 3 Jumi hingga 10 Juli lalu.

Setelah diputus bersalah dan disanksi demosi, empat personel Dit Reskrimum Polda Sumut itu menyebut masih mikir-mikir langkah kedepannya.

"Terduga Pelanggar menyatakan pikir pikir atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Hadi.

Terpisah, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum dua waria yang diperas anggota Polda Sumut mengatakan, bahwa materi pemeriksaan sidang etik itu berkaitan dengan kronologi dugaan pemerasan Rp 50 juta modus tangkap lepas terhadap dua kliennya. 

Baca juga: Insiden Polisi Tembak Warga Gunungkidul Hingga Tewas: Pelaku Berstatus Demosi Hingga Tahun 2026

Berita Rekomendasi

Dari sidang ini, mereka mendengar jika empat personel itu mengakui telah menerima uang dari Kamal Ludin alias Deca sebesar Rp 50 juta yang dikirim ke rekening atas nama Sugianto.

"Tapi untuk bahasa langsung mereka melakukan pemerasan itu tidak keluar. Tapi mereka tidak membantah kalau sudah ada uang yang masuk sebesar Rp 50 juta ditransfer melalui rekening Sugianto dengan sebelumnya itu dari arahan CS," kata Irvan.

Keberadaan Pria Bernama Hans tak Jelas Dimana

Kasus pemerasan terhadap dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury bermula dari adanya pesanan open booking order (BO) oleh seorang pria bernama Hans.

Hans meminta kedua waria ini datang ke hotel di Jalan Ringroad.

Baca juga: Oknum Polda Sumut Terlibat Kasus Pemerasan Waria, Diduga Ada Upaya Selesaikan Kasus Secara Damai

Saat datang ke hotel dan masuk ke kamar 301, mereka pun digerebek anggota Dit Reskrimum Polda Sumut.

Ketika itu, pria yang memesan jasa Deca dan Fury tiba-tiba mengeluarkan sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas