Terbukti Peras Waria Rp 50 Juta, 4 Anggota Polda Sumut Hanya Dihukum Demosi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sanksi administrasi demosi terhadap polisi pemeras ini berlaku selama empat tahun
Editor: Erik S

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Empat polisi anggota Polda Sumatra Utara (Polda Sumut) hanya mendapat hukuman demosi setelah terbukti memeras yakni memitna uang Rp 50 juta pada dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.
Pria bernama Hans bilang, mereka akan pesta sabu.
Tapi anehnya, setelah kasus ini bergulir, pria yang mengaku bernama Hans itu entah kemana rimbanya.
Padahal, pria tersebutlah yang menunjukkan sabu kepada polisi.
Sampai kasus ini bergulir begitu panjang, Polda Sumut tak menjelaskan sosok Hans dimaksud.
Ada dugaan, Hans ini adalah kaki tangan alias 'rusa' polisi.
Sehingga, keberadaannya pun tak jelas sampai saat ini, termasuk penanganan perkaranya.(cr25/tribun-medan.com)
Penulis: Fredy Santoso
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sudah Ketahuan dan Terbukti Memeras, 4 Polisi Dit Krimum Cuma Dijatuhi Sanksi Demosi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.