Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pencurian Vespa Justin Bieber Milik Kades di Klaten, Vespa Langka Dijual Hanya Rp5 Juta

Pelaku pencurian Vespa Justin Beiber tidak mengetahui motor yang dicuri tergolong langka. Vespa seharga Rp89 juta dijual hanya Rp5 juta.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kronologi Pencurian Vespa Justin Bieber Milik Kades di Klaten, Vespa Langka Dijual Hanya Rp5 Juta
dok. Prohaba
Ilustrasi pencurian motor. Pelaku pencurian vespa Justin Beiber milik anak Kades Klaten telah ditangkap. Vespa seharga Rp89 juta dijual seharga Rp5 juta. 

"Jadi dimasukkan melalui pintu belakang. Jok mobilnya dilipat."

"Jadi dua baris jok tengah dan belakang di lipat untuk membawa vespa Justin Bieber ini," terangnya.

Setiba di Jakarta, vespa tersebut dijual seharga Rp5 juta.

Uang hasil penjualan vespa digunakan untuk membayar sewa mobil dan dibagi bertiga.

Baca juga: Dibantu Kepolisian, KCIC Ungkap Pencurian Komponen Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pelaku Ditangkap di Jakarta dan Banten

Kapolsek Jatinom, AKP Nahrowi membenarkan petugas Reskrim Polsek Jatinom, Resmob Polres Klaten dan Polsek Kalideres telah menangkap kedua pelaku pada Senin (10/7/2023).

Pelaku Marwanto ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, sementara pelaku Andi Irwanto ditangkap di rumahnya di Tangerang.

Berita Rekomendasi

"Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Senin kemarin," paparnya, Kamis (13/7/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Penyelidikan kasus pencurian vespa masih dilanjutkan lantaran satu pelaku lainnya yang berinisial H masih buron hingga saat ini.

"Inisialnya H. Dia yang bertugas sebagai sopir. Marwanto sebagai eksekutornya, tersangka Andi yang mengamati sekitar," sambungnya.

AKP Nahrowi menjelaskan kasus pencurian vespa seharga Rp89 juta terungkap setelah petugas mengecek sejumlah CCTV di sekitar lokasi pencurian.

Baca juga: Buruh Harian di Lampung Selatan Mengaku sebagai Polisi dan Lakukan Pencurian dengan Kekerasan

Selain itu, petugas juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai mendapat laporan kasus pencurian vespa.


Petugas kepolisian kemudian mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian.

"Beberapa SPBU yang disinggahi mobil tersebut kami cek rekaman CCTVnya. Dan benar isi bensin di jalan tersebut," lanjutnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas