Kronologi Pencurian Vespa Justin Bieber Milik Kades di Klaten, Vespa Langka Dijual Hanya Rp5 Juta
Pelaku pencurian Vespa Justin Beiber tidak mengetahui motor yang dicuri tergolong langka. Vespa seharga Rp89 juta dijual hanya Rp5 juta.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
"Jadi dimasukkan melalui pintu belakang. Jok mobilnya dilipat."
"Jadi dua baris jok tengah dan belakang di lipat untuk membawa vespa Justin Bieber ini," terangnya.
Setiba di Jakarta, vespa tersebut dijual seharga Rp5 juta.
Uang hasil penjualan vespa digunakan untuk membayar sewa mobil dan dibagi bertiga.
Baca juga: Dibantu Kepolisian, KCIC Ungkap Pencurian Komponen Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Pelaku Ditangkap di Jakarta dan Banten
Kapolsek Jatinom, AKP Nahrowi membenarkan petugas Reskrim Polsek Jatinom, Resmob Polres Klaten dan Polsek Kalideres telah menangkap kedua pelaku pada Senin (10/7/2023).
Pelaku Marwanto ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, sementara pelaku Andi Irwanto ditangkap di rumahnya di Tangerang.
"Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Senin kemarin," paparnya, Kamis (13/7/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Penyelidikan kasus pencurian vespa masih dilanjutkan lantaran satu pelaku lainnya yang berinisial H masih buron hingga saat ini.
"Inisialnya H. Dia yang bertugas sebagai sopir. Marwanto sebagai eksekutornya, tersangka Andi yang mengamati sekitar," sambungnya.
AKP Nahrowi menjelaskan kasus pencurian vespa seharga Rp89 juta terungkap setelah petugas mengecek sejumlah CCTV di sekitar lokasi pencurian.
Baca juga: Buruh Harian di Lampung Selatan Mengaku sebagai Polisi dan Lakukan Pencurian dengan Kekerasan
Selain itu, petugas juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai mendapat laporan kasus pencurian vespa.
Petugas kepolisian kemudian mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian.
"Beberapa SPBU yang disinggahi mobil tersebut kami cek rekaman CCTVnya. Dan benar isi bensin di jalan tersebut," lanjutnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)