Terpidana 'Revenge Porn' di Pandeglang Dilarang Akses Internet 8 Tahun, Ini Penjelasan Hakim
Pencabutan hak tersebut karena perbuatan terdakwa membuat korban merasa terancam karena vidio mesumnya tersebar.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG- Alwi Husen Maolana (22), terdakwa "Revenge Porn" dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak mempergunakan atau memanfaatkan alat elektronik berbasis internet selama 8 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang mengungkapkan pencabutan hak tersebut karena perbuatan terdakwa membuat korban merasa terancam karena vidio mesumnya tersebar.
Baca juga: Korban Revenge Porn di Pandeglang Bakal Laporkan Pelaku Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
"Dan tidak ada pertimbangan meringankan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat membacakan putusan, Kamis (13/7/2023).
Pada kasus tersebut, Alwi divonis pidana penjara selama enam tahun.
Selain itu, terdakwa juga dihukum denda senilai Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.
Putusan Hakim
Hukuman yang diterima Alwi Husen terungkap dalam persidangan dengan agenda vonis yang digelar secara offline, PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Sidang putusan ini dihadiri langsung oleh korban kasus revenge porn. Proses sidang dijaga ketat oleh pasukan Brimob bersenjata.
Di sela-sela sidang, sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di PN Pandeglang sebagai bentuk dukungan pada korban.
Baca juga: Profil Alwi Husen Maolana, Pelaku Revenge Porn pada Mahasiswi Pandeglang, Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam kasus itu, Alwi yang merupakan mahasiswa Untirta Banten menyebarkan vidio mesum mahasiswi berinsial IK.
Baca juga: Untirta DO Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang, Berikut Penjelasan Rektor Fatah Sulaiman
Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra menyatakan bahwa dia yang berdomisili di Kabupaten Pandeglang ini terbukti bersalah atas kasus revenge porn.
"Mengadili menyatakan terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Hendhy membacakan putusan.
Terdakwa lanjut Hendhy, secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.
Majlis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan alat elektronik berbasis internet selama 8 tahun.
Baca juga: Kronologi Kasus Revenge Porn Mahasiswi Pandeglang, Pelaku Sebar Video ke Teman Dekat Korban
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda 1 miliar," katanya.
Atas pembacaan vonis majlis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Hakim Larang Terdakwa "Revenge Porn" Internetan 8 Tahun: Buat Korban Terancam Usai Sebar Video Mesum