Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpukulnya Ayah Ahmad Arsyad, Penonton yang Meninggal Dunia saat Nonton Konser JKT 48 di Semarang

Ayah Ahmad Arsyad terpukul saat mengetahui sang anak tewas ketika menonton konser girl band, JKT 48 di Semarang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Terpukulnya Ayah Ahmad Arsyad, Penonton yang Meninggal Dunia saat Nonton Konser JKT 48 di Semarang
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Edi Sarjo (kiri) ayah dari Ahmad Arsyad Disky (17) dan kerabatnya, Bayu Ariyadi (kanan) selepas memberikan keterangan kepada penyidik terkait anaknya yang meninggal saat menonton saat konser JKT48 Summer Tour, di Kantor Polrestabes Semarang, Kamis (13/7/2023). Ayah Ahmad Arsyad terpukul saat mengetahui sang anak tewas ketika menonton konser girl band, JKT 48 di Semarang. 

"Terkait pengamanan dilakukan dari pihak internal panitia. Berhubung acara itu merupakan kegiatan keramaian melibatkan banyak masyarakat Polrestabes, menugaskan anggota untuk patroli bukan pengamanan di dalam," jelasnya.

Polisi juga telah mengumpulkan alat-alat bukti lainnya berupa kamera CCTV di lokasi kejadian.

Diakui Donny, kamera CCTV yang berhasil dikumpulkan rekamannya tidak terlalu jelas mengarah di lokasi kejadian.

"Penyebab meninggal dunia desak-desakan masih didalami. Penyitaan CCTV sudah diambil semua," bebernya.

Baca juga: Terungkap Alasan Anisa Rahma Keluar dari Cherrybelle, JKT 48 Ikut Terseret

Donny mengatakan, izin acara tersebut memang belum dikeluarkan lantaran surat permohonan izin yang disampaikan panitia dinilai mendadak.

Pihaknya mencatat, surat dari panitia penyelenggara masuk ke kantor Polsek Semarang Tengah pada Selasa, tanggal 4 Juli 2023.

Surat rekomendasi keluar dari Polsek Kamis tanggal 6 Juli.

Berita Rekomendasi

"Surat rekomendasi tersebut masuk ke kantor Polrestabes Semarang pada Jumat tanggal 7 Juli," ungkapnya.

Pihaknya melihat surat permohonan izin tersebut terlalu mendadak antara permohonan sama waktu penyelanggaraan.

Seharusnya dua Minggu sampai sebulan sebelumnya seharusnya sudah mengajukan perizinan.

Semisal sesuai dengan ketentuan tersebut, nantinya rekomendasi akan ditingkatkan di Polrestabes sampai dengan keluar perizinan dari ditintelkam Polda.

"Misal dilayangkan jauh-jauh hari bagian intel nanti akan mengecek kesiapan, situasinya, lalu akan mengeluarkan perkirakan intelejen," bebernya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas