Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Ratusan Juta Ditilap, Kepala Sekolah Salah Satu SMA Negeri di Pandeglang Diringkus Polisi

Pria bernama Engkos Kosasih (57) tersebut diamankan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Uang Ratusan Juta Ditilap, Kepala Sekolah Salah Satu SMA Negeri di Pandeglang Diringkus Polisi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNNEWS.COM - Uang dana bantuan siswa miskin ditilap oleh Kepala Sekolah SMAN 4 Pandeglang, Banten.

Pria bernama Engkos Kosasih (57) tersebut diamankan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Ia ditangkap karena diduga korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) sebesar Rp234 juta.

Ia melakukan korupsi pada tahun anggaran 2013-2014.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan saat dugaan korupsi terjadi, Engkos masih menjabat kepala SMAN 3 Pandeglang.

"Dua orang ditangkap dalam kasus ini," katanya, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Ketua KPK: Pemimpin Bangsa hingga Anggota Legislatif Harus Bersih dari Praktik Korupsi

Selain menangkap Engkos, polisi juga menangkap anggota komite sekolah berinisal AP.

Berita Rekomendasi

Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.

Polisi mulai menyelidik kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.

Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.

"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.

Polisi sudah menetapkan dua orang yang ditangkap sebagai tersangka.

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas