Uang Ratusan Juta Ditilap, Kepala Sekolah Salah Satu SMA Negeri di Pandeglang Diringkus Polisi
Pria bernama Engkos Kosasih (57) tersebut diamankan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Shilton.
Baca juga: Korupsi Bantuan Siswa Miskin Ratusan Juta, Kepala SMAN 4 Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi
Diberhentikan dari Jabatan
Ia pun diberhentikan dari jabatannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani mengatakan, pemberhentian itu akan diproses setelah pihaknya menerima surat penahanan dari polisi.
"Ya sementara kepala sekolah yang bersangkutan dinonaktifkan sampai dengan ada putusan ya pasti," kata dia kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Tabrani juga akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 4 Pandeglang agar tidak terjadi kekosongan.
Apalagi kata dia, pada Senin besok sudah mulai tahun ajaran baru.
"Nanti Plt nya dari kepala sekolah SMA yang terdekat, biar lebih efektif," jelasnya.
Tabrani mengaku menghargai proses hukum terkait yang saat ini sedang dijalani oleh Engkos di Polres Pandeglang.
"Soal nanti apapun hasilnya tentu aparat penegak hukum yang menentukan. Yang jelas kami mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi kekosongan," katanya.
Perbuatan yang dilakukan Engkos dilakukan bersama anggota komite sekolah berinsial AP. Polisi juga telah mengamankan AP.
Diungkapkan Tabrani, kasus itu terjadi sebelum SMA berada dibawah kewenangan Provinsi Banten.
"Memang dulu itu ada BSM, tapi sekarang sudah enggak ada. Kasusnya sudah lama sebelum saya menjadi kepala dinas juga, sehingga saya tidak bisa cerita banyak," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini diolah dari Tribun Banten