Ditangkap Karena Gelapkan Bantuan Siswa Miskin, Begini Jawaban Kepala SMAN 4 Pandeglang
Engkos Kosasih ditangkap Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG- Polisi menangkap Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih karena diduga korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM).
Melalui kuasa hukumnya M Gobang Pamungkas, Engkos Kosasih membantah menggelapkan bantuan siswa miskin.
Baca juga: PGRI Jateng Nilai Ganjar Pranowo Terlalu Tergesa-gesa Berhentikan Kepala SMKN 1 Sale Terkait Pungli
"Itu tidak benar," kata Kuasa Hukum Engkos Kosasih, M Gobang Pamungkas, Sabtu (15/7/2023).
Polisi Ungkap Bukti
Engkos Kosasih ditangkap Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan keterangan kepolisian, Engkos Kosasih diduga telah menggelapkan dana bantuan siswa miskin SMAN 3 Pandeglang tahun anggaran 2013-2014.
Dugaan penggelapan bantuan siswa miskin yang dilakukan oleh Kepala SMAN 4 Pandeglang tersebut bersama satu rekannya berinisal AP yang menjabat sebagai komite sekolah.
Jumlah dana bantuan siswa miskin yang diduga di korupsi oleh kedua terduga pelaku senilai Rp234,815 juta dari 409 siswa SMAN 3 Pandeglang.
Masing-masing menerima bantuan antara Rp 600.000-Rp 1 juta.
Masing-masing siswa menerima bantuan bervariatif mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta.
Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin ternyata memiliki harta miliaran rupiah. (Kolase/TribunBanten.com)
Kanit Tipikor Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, mengatakan Engkos Kosasih terus membantah saat diperiksa.
Namun, Jefri mengaku polisi memiliki bukti dan hasil audit dari Inspektorat Pandeglang dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.
"Kami by data by document. Selain itu, juga berdasarkan keterangan saksi. Tersangka mengelak, itu haknya," ucapnya.
Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Kasus Korupsi BSM
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, kasus tersebut mulai tercium dari laporan masyarakat pada tahun 2017 lalu.
Namun karena sulitnya mencari barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat, polisi baru mengungkap kasus tersebut baru-baru ini.
Baca juga: Ganjar Tegaskan SMA, SMK, SLB Negeri di Jateng Gratis, Lapor ke Sini bila Ada Pungli