Fakta-fakta 4 Kakek Rudapaksa Siswi SMP di Purbalingga: Beraksi Belasan Kali hingga Korban Hamil
Berikut fakta-fakta empat kakek rudapaksa siswi SMP di Purbalingga. Pelaku beraksi belasan kali hingga korban kini hamil 6 bulan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.om: TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati/medium.com
(KIRI) Ilustrasi rudapaksa dan (Kanan) Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023).
Keempat pelaku merudapaksa korban mulai bulan Januari hingga Mei 2023 lalu.
Pelaku JH menyetubuhi 5 kali, AS melakukannya 2 kali, TH sebanyak 3 kali dan SR beraksi 5 kali.
Ancaman hukuman
Kini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.