Mantan Polisi Soroti Polemik Tabungan Siswa di Pangandaran, Menabung di Sekolah Disebut Tak Mendidik
Mantan polisi di Pangandaran menyoroti kasus tabungan siswa SD yang dipinjam para guru. Menurutnya kasus ini termasuk penggelapan.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNNEWS.COM - Polemik uang tabungan siswa SD di Pangandaran, Jawa Barat mendapat sorotan dari salah satu tokoh masyarakat sekaligus mantan polisi di Pangandaran, Kompol Suyadi SH MM.
Hingga saat ini uang tabungan yang dipinjam para guru belum dikembalikan dan membuat orang tua siswa merugi.
Menurutnya menabung di sekolah saat ini membuat adanya persaingan antar siswa.
Tidak ada hal yang mendidik dari menabung di sekolah.
Ia menjelaskan di sekolah sama semua seragamnya lantaran saat bersekolah tidak ada persaingan antar-individu siswa.
Baca juga: Kepsek di Pangandaran Bantah Guru Pinjam Uang Tabungan Siswa, Pihak Sekolah Tak Bisa Tunjukkan Bukti
"Jadi, agar tidak ada perbedaan antara si kaya dengan si miskin. Menabung juga, harusnya seperti itu," ujar Suyadi kepada Tribunjabar.id di Cikembulan, Sabtu (15/7/2023) siang.
Hal seperti ini kenapa tidak diaplikasikan kepada anak-anak saat menabung di sekolah dasar? Kenapa tidak dibatasi?
Harusnya, kata Suyadi, menabungnya juga dibatasi, misalnya dengan maksimal menabung senilai Rp 10 ribu.
"Tapi, ini kan enggak ada. Siswa menabung di sekolah sampai Rp 100 ribu itu malah dibiarkan," katanya.
Selain itu, harusnya setiap akhir kelas itu tabungannya dibagikan karena untuk mengantisipasi uang tabungan murid mandek seperti yang terjadi sekarang.
"Harusnya, uang tabungan itu jangan dikumpulkan sampai 6 tahun atau sampai anak itu tamat sekolah."
"Jadi, misal dari kelas 1 naik ke kelas dua uang tabungan itu langsung dibagikan," kata Suyadi.
Kalau selanjutnya anak tersebut mau menabung kembali dengan tujuan untuk medidik, itu silakan.
Baca juga: Soal Tabungan Siswa SD di Pangandaran, Polres Buka Posko Pengaduan hingga Periksa Puluhan Saksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.