Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Oknum Polisi di Banyumas Ditahan, Diduga Menganiaya Tahanan di Dalam Penjara Hingga Tewas

Kapolda Jateng menyatakan ada 4 oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan narapidana di dalam sel. Selain itu, 7 oknum polisi dianggap lalai.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in 4 Oknum Polisi di Banyumas Ditahan, Diduga Menganiaya Tahanan di Dalam Penjara Hingga Tewas
YouTube Jateng
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). Irjen Ahmad Luthfi menyatakan ada 4 oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan narapidana dan kini telah ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 4 oknum polisi di Banyumas, Jawa Tengah ditahan karena terlibat aksi penganiayaan terhadap seorang narapidana bernama Oki Kristodiawan (27).

Penganiayaan yang dilakukan di dalam sel Polresta Banyumas mengakibatkan Oki Kristodiawan meninggal setelah dua minggu dirawat di rumah sakit.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi menegaskan anggota polisi yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap tahanan telah ditahan.

"Iya empat anggota terbukti, kena pasal 170 (pengeroyokan), empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini," ungkapnya, Senin (17/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Narapidana Tewas di Sel, 11 Oknum Polisi di Banyumas Diduga Lalai, 8 Orang Dapat Dijerat Pidana

Selain itu, ada 7 oknum polisi yang dianggap lalai sehingga kasus penganiayaan di dalam sel penjara dapat terjadi.

Diketahui, Oki Kristodiawan masuk sel Polresta Banyumas pada 18 Mei 2023 karena terlibat kasus curanmor.

Oki Kristodiawan kemudian dianiaya 10 narapidana lain yang kini sudah berstatus tersangka.

Berita Rekomendasi

Korban dinyatakan meninggal pada 2 Juni 2023 atau dua minggu setelah mengalami penganiayaan.

Irjen Ahmad Lutfi mengaku telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini dan terungkap ada oknum polisi yang terlibat.

"Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam dan penyidik Polresta Banyumas."

"Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana," tuturnya.

Ia belum dapat menyampaikan jenis penganiayaan yang dilakukan 4 oknum polisi.

Baca juga: Pengakuan Dua Waria Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi di Medan, Berawal dari Open BO

"Empat anggota lainnya terbukti pidana entah mukul dan lainnya nanti wujud perbuatannya dilihat melalui berkas perkara dalam sidang," lanjutnya.

Diharapkan dengan terbongkarnya kasus ini, jajaran Polda Jateng dapat melakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum.

"Menjadi komitmen kita untuk lakukan penyidikan secara transparan sehingga institusi kita lebih sehat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy, mengatakan 11 oknum polisi diduga melakukan pelanggaran yang mengakibatkan korban meninggal.

"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran," paparnya, Minggu (16/7/2023).

10 Narapidana jadi Tersangka

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan kasus penganiayaan terjadi pada Kamis, 18 Mei 2023.

Kompol Agus Supriadi mengatakan 10 tersangka dan korban tidak saling kenal dan baru bertemu ketika di penjara.

Jakam yang merupakan Ayah dari tersangka kasus Curanmor bernama Oki Kristodiawan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ditenangkan oleh Babhinkamtibmas setempat, Senin (5/6/2023) - Berikut kronologi tahanan Polresta Banyumas tewas di dalam sel
Jakam yang merupakan Ayah dari tersangka kasus Curanmor bernama Oki Kristodiawan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ditenangkan oleh Babhinkamtibmas setempat, Senin (5/6/2023) - Berikut kronologi tahanan Polresta Banyumas tewas di dalam sel (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Baca juga: Waria di Medan Mengaku Diperas Rp50 Juta oleh Oknum Polisi, 4 Anggota Polda Sumut Diperiksa

"Menetapkan 10 orang tersangka. Adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," paparnya, Rabu (7/6/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Para tersangka melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong.

Dalam pemeriksaan petugas kepolisian tidak menemukan adanya bukti penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Awalnya, korban dimasukkan ke dalam sel tahanan dan dianiaya para tersangka saat tidak ada petugas jaga.

"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar. Kejadian saat Magrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar."

"Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," imbuhnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, mulai petugas kepolisian yang menjaga tahanan dan para narapidana lain.

Baca juga: Polda Maluku Tetapkan Dua Oknum Polisi Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan

Diketahui, di dalam sel ukuran 6x5 meter yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) terdapat 12 orang tahanan.

Untuk menghindari terekam CCTV, para tersangka menganiaya korban di dalam kamar mandi.

"Korban sempat diseret di dalam kamar mandi. Dan ada 2 tersangka yang menyeretnya di dalam kamar mandi dipukul disiram dan diseret juga. Sehingga tidak terlihat CCTV," tuturnya.

Kompol Agus Supriadi menyatakan ada 3 tersangka yang memukul di bagian kepala bagian belakang.

"Dibawa ke RS dalam keadaan korban memang melemah dan secara cepat lakukan perawatan intensif sekitar 2 minggu." 

"Penjelasan rumah sakit ada penyakit bawaan liver dan ginjal. Penyebab pasti menunggu hasil autopsi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati/Iwan Arifianto) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas