Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selebgram Ajudan Pribadi Lagi-lagi Diadukan Kasus Penipuan, Polisi Minta Korban Melapor

Selebgram Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi kembali disebut melakukan penipuan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selebgram Ajudan Pribadi Lagi-lagi Diadukan Kasus Penipuan, Polisi Minta Korban Melapor
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi kembali disebut melakukan penipuan.

Padahal dirinya baru saja bebas dari penjara Polres Metro Jakarta Barat setelah korban penipuan menempun jalur restoratif justice (RJ).

Namun, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Komang Suartana menyebut hingga kini pihaknya belum menerima laporan dan hanya berbentuk aduan.

“Sementara belum ada LP, hanya surat aduan yang dilayangkan ke Reskrim," kata Komang saat dihubungi, Senin (17/7/2023).

Komang meminta kepada korban untuk membuat laporan polisi jika memang hal tersebut benar.

Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Unggah Foto Makan Bersama Ferdy Sambo, Ini Kata Pengacara

Dengan adanya laporan polisi itu, pihak kepolisian bisa menindaklanjutinya untuk proses penyelidikan.

Berita Rekomendasi

“Pemohon disarankan melapor ke Polda sehingga ada LP untuk menindaklanjuti proses lidik dan sidik. Sehingga pelapor bisa dimintai keterangan,” jelasnya.

Untuk informasi, dikutip dari TribunTimur.com, Selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi kembali terjerat kasus hukum.

Dia diadukan ke Polda Sulsel terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ajudan Pribadi dilaporkan berdasarkan nomor aduan: 034/HH-LF/LP/VII/2023 di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel tertanggal 13 Juli 2023.

"Kami laporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban DH," kata Kuasa Hukum DH, Hasnan Hasbi, kepada wartawan, Jum'at (14/7/2023).

Ia menceritakan antara terlapor dan pelapor saling kenal sejak bulan Maret 2022, mereka bertemu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua hari setelah pertemuan tersebut, terlapor menghubungi korban menawarkan Jetski untuk dijual.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas