Selebgram Ajudan Pribadi Lagi-lagi Diadukan Kasus Penipuan, Polisi Minta Korban Melapor
Selebgram Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi kembali disebut melakukan penipuan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
"Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam," ujar Hasnan Hasbi.
"Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut," ungkapnya.
Selanjutnya, sekitar April-Desember 2022, terlapor menawarkan R4 Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Strada.
Atas barang-barang tersebut terlapor menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.
Terlapor, lanjut Hasnan kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari.
"Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022 dengan total Rp1.655.000.000 namun barang-barang tersebut tak dikirimkan," jelasnya.
Namun hingga saat ini, Ajudan Pribadi tidak memiliki itikad untuk mengembalikan uang tersebut.
"Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," tambahnya .
Hasnan juga menjelaskan, kliennya pernah menitipkan uang cash kepada terlapor untuk diserahkan kepada seseorang.
Namun terlapor (Akbar) diduga menggelapkan uang tersebut dengan dalih brangkas milik terlapor dijebol oleh Istrinya.
"Terlapor menyampaikan atas kerugian itu akan digantikan oleh terlapor kepada pelapor dengan menawarkan Toyota Innova milik istrinya dengan meminta pembelian hanya dengan menambahkan Rp100 juta setelah dibayarkan oleh pelapor," ungkap Hasnan.
"Kemudian terlapor hilang komunikasi dan tidak lagi kbat terkait kendaraan yang dimaksud," bebernya.
Olehnya pihaknya berharap, laporan tersebut segera direspon oleh pihak kepolisian untuk menghindari adanya korban lain dengan modus yang sama.
"Klien kami juga masih membuka ruang jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfer," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.