Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pengamen di Kaltim Hasilkan Rp 500 Ribu per 2 Jam, Ajak Anak agar Dikasihani

Pasangan suami istri pengamen badut di Kalimantan Timur yang viral berpenghasilan Rp 500 ribu per jam rupanya sering bawa anak saat mengamen.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Viral Pengamen di Kaltim Hasilkan Rp 500 Ribu per 2 Jam, Ajak Anak agar Dikasihani
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pasutri pengamen badut asal Samarinda yang diamankan Satpol PP Bontang.- Rupanya saat mengamen, keduanya membawa sang anak. 

TRIBUNNEWS.COM – Pasangan suami istri pengamen badut viral di media sosial lantaran berpenghasilan Rp 500 ribu dan menginap di hotel.

Pasutri tersebut viral di media sosial setelah foto keduanya diunggah oleh akun Instagram @undercover.id pada Sabtu (15/7/2023).

Dalam postingan tersebut, pasutri itu diamankan saat masih menggunakan kostum badut bersama satu anak kecil.

Dalam keterangan unggahan tersebut, pasangan suami istri pengamen itu ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Kalimantan Timur.

Unggahan itu pun mendapat reaksi dari banyak warganet.

Rupanya, pasutri itu selalu membawa anaknya saat mengamen agar mendapat belaskasihan dari warga yang melihatnya.

Baca juga: Viral Kades di Subang Adu Mulut dengan Pria yang Tolak Perbaikan Jalan, Rupanya Sering Berulah

Saat ditanya alasannya membawa anak, pengamen itu mengaku buah hatinya tidak ada yang menjaga.

Berita Rekomendasi

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi mengatakan, perbuatan pasutri itu bisa terindikasi dan mengarah pada eksploitasi anak yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ia pun tak segan-segan akan menindak tegas para pengamen yang terindikasi mengekspolitasi anak.

“Jadi kalau kita dapat lagi akan kami tidak. Karena itu melanggar aturan. Terlebih mereka ini mengeksploitasi anak untuk komersil,” kata Eko, Rabu (12/7/2023), dikutip dari TribunKaltim.co.

Eko juga menyebut, kedua pengamen itu dianggap meresahkan warga sekitar.

Apalagi aktivitas pengamen badut ini melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.

Saat mengamen menggunakan kostum badutnya, pasutri tersebut sering berpindah-pindah lokasi.

Lokasi yang biasanya menjadi pemberhentiannya yakni seperti lampu merah, SPBU hingga tempat-tempat ramai.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas