Berusaha Hilangkan Sidik Jari, Pelaku Mutilasi di Sleman Rebus Bagian Tertentu Tubuh Korbannya
Guna menghilangkan jejak, pelaku merebus bagian tertentu guna menghilangkan sidik jari.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN- Waliyan dan RD, dua pelaku mutilasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata sempat berusaha menghilangkan sidik jari korbannya.
Korban mutilasi tersebut diduga kuat adalah sosok Redho Tri Agustian, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Baca juga: Korban Mutilasi di Sleman Diduga Dihabisi Tengah Malam, Rekaman CCTV Terbongkar, Apa Motif Pelaku?
Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan kedua pelaku melakukan upaya pemotongan atau mutilasi dengan di awali memotong kepala, pergelangan tangan dan kaki, memotong bagian tubuh.
Bahkan polisi juga menyebut pelaku menguliti korban.
Guna menghilangkan jejak, pelaku merebus bagian tertentu guna menghilangkan sidik jari.
Endriadi mengungkapkan pelaku dan korban berada dalam satu grup.
Waliyan diketahui warga asal Kajoran Magelang dan RD asal Jakarta Selatan.
Sebelum pertemuan ketiganya di kosan wilayah Krapyak, Triharjo, Kabupaten Sleman, Waliyin mengundang RD asal Jakarta datang ke Yogyakarta.
"Karena mereka gabung dalam komunitas yang tidak wajar, mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan,"kata Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Selasa (18/7/2023).
"Kekerasan satu sama lain dan terlalu berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,"lanjut Endriadi.
Pelaku Waliyin
Dari penelusuran Tribun Jogja, salah seorang tersangka yakni W alias Waliyin diketahui lengkapnya berdomisili di Dusun Gatak,Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa Sukomulyo, Ahmat Riyadi membenarkan, tersangka pembunuhan dan mutilasi di Sleman, DIY adalah warganya yang berinisial W.
Baca juga: 2 Hari Sebelum Jasadnya Ditemukan, RTA Korban Mutilasi di Sleman Sempat Unggah Video di Instagram
"Saya klarifikasi pihak keluarga memang betul. Cuma memang, (tersangka) jarang sekali dia di rumah Gatak Sukomulyo,"katanya pada Minggu (16/7/2023).
Dia mengatakan, jika tersangka W bekerja sebagai serabutan yang merantau dari satu kota ke kota lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.