Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cewek ABG Berusia 17 Tahun di Berau Dicabuli 2 Pria hingga Hamil, Tak Disangka Ini Sosok Pelaku

 Kejadian terungkap pada saat korban kembali ke Tanjung Redeb usai menginap beberapa hari di Maratua.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cewek ABG Berusia 17 Tahun di Berau Dicabuli 2 Pria hingga Hamil, Tak Disangka Ini Sosok Pelaku
Tribunnews
Ilustrasi ABG hamil - Kisah memilukan dialami anak baru gede (ABG) di Berau, Kaltim. Ia dihamili 2 pria yang ternyata merupakan ayah tiri dan seorang pria yang pernah ditolong dan dirawat orangtua korban. 

Setelah diperiksa, bahwa benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” jelasnya.

Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah Gurita, yang merupakan ayah tiri korban, serta Bunglon, orang yang tinggal bersama korban dan keluarganya di Tanjung Redeb.

“Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja,” jelasnya.

“Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,” tambahnya.

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, Bunglon tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya.

Yang lebih memprihatinkan, Bunglon ini ternyata telah dirawat oleh orangtua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu.

Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan Bunglon ke Mapolres Berau di hari itu juga.

Baca juga: Viral Pengamen di Kaltim Hasilkan Rp 500 Ribu per 2 Jam, Ajak Anak agar Dikasihani

Berita Rekomendasi

Suradi menambahkan, Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini seperti melakukan pada korban Visum sebagai barang bukti.

Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sosok 2 Pria Diduga Hamili Anak di Berau, Ternyata Pria yang Dirawat Keluarga Korban dan Ayah Tir

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas