Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Kasus Mafia Tanah VS Negara di Deli Serdang Diduga Disponsori Perusahaan

Penggugat berjumlah 234 orang warga tersebut, kata Mahfud, dijanjikan masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 miliar oleh perusahaan tersebut

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahfud MD Sebut Kasus Mafia Tanah VS Negara di Deli Serdang Diduga Disponsori Perusahaan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Jampidum, Deputi 3 Kemenko Polhukam, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (18/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus mafia tanah yang ingin mencaplok lahan PTPN II di Deli Serdang Sumatera Utara diduga disponsori oleh perusahaan.

Mahfud mengatakan dugaan tersebut didasarkan pada temuan surat perjanjian antara perusahaan tersebut dengan para penggugat.

Para penggugat berjumlah 234 orang warga tersebut, kata Mahfud, dijanjikan masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 miliar oleh perusahaan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (18/7/2023).

"Kami menduga berdasar temuan-temuan surat perjanjian yang di situ memang ada sponsornya yaitu pebisnis, perusahaan, yang menjanjikan kalau anda menang nanti masing-masing orang yang dianggap punya tanah 234 orang itu, padahal dia tidak tahu tanahnya di mana, akan dikasih masing-masing Rp1,5 miliar," kata Mahfud

"Nah ini nanti kita sampaikan ke Mahkamah Agung (dalam proses kasasi). 

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak akan Tutup Ponpes Al-Zaytun: Produknya Bagus

Berita Rekomendasi

Mahfud sebelumnya menjelaskan luas tanah PTPN II yang diduga hendak dicaplok oleh mafia tanah tersebut mencapai 464 hektar.

Potensi kerugian negara yang ditaksir akibat hal tersebut mencapai Rp1,7 triliun.

Ia menjelaskan berdasarkan data BPN tanah tersebut dimiliki oleh PTPN II dan tidak pernah dialihkan ke pihak manapun.

Kemudian, kata dia, tiba-tiba terdapat Putusan Perdata PK MA RI Nomor: 508 PK/Pdt/2015 jo. Putusan PN Lubuk Pakam 05/Pdt.G/2011 yang menyatakan bahwa bagian HGU Nomor 62/Penara seluas 464 Hektar merupakan milk masyarakat sebanyak 234 orang selaku Penggugat.

Dokumen yang dijadikan alas hak mereka dalam putusan tersebut berupa Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Tanggal 20 Desember 1953 yang merupakan aset PTPN II berdasarkan Sertipikat HGU Nomor 62/Penara seluas 533,02 Hektar.

"Kita baru tahu tahun 2019 sesudah para penggugat berjumlah 234 orang itu minta eksekusi. Ketika diminta eksekusi barulah kita nanya ke BPN. Bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPB dan belum pernah ada perubahan, kok tiba-tiba menang di pengadilan," kata dia.

"Itulah sebabnya kita menolak dulu eksekusi karena kemudian kita menemukan indikasi tindak pidana," sambung dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas