Kecelakaan KA Brantas di Semarang Berawal dari Truk yang Nyangkut, Pakar Transportasi Angkat Bicara
Pakar Transportasi Djoko Setidjowarno juga turut menyoroti tragedi kecelakaan ini. ia menyebut secara aturan truk trailer jenis lowbed harus dikawal
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan KA Brantas yang menabrak truk trailer di perlintasan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, bermula dari truk yang nyangkut atau mengambang di atas rel.
Diketahui, kontur perlintasan kereta api di Madukoro naik-turun.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terkait kecelakaan yang terjadi Selasa (18/7/2023) malam tersebut.
Pakar Transportasi Djoko Setidjowarno juga turut menyoroti tragedi kecelakaan ini.
Djoko menyebut secara aturan truk trailer jenis lowbed secara aturan harus dikawal.
Trailer jenis itu sumbu jarak sangat rendah sekitar 20 sentimeter dan terdapat banyak roda.
Baca juga: Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Nasib Sopir dan Kernet Terkait Kecelakaan Kereta Api di Semarang
Truk itu biasanya digunakan untuk mengangkut alat berat.
"Kenapa dia (sopir) lewat disitu. Infonya kejadian lowbed nyangkut di situ sudah ketiga kalinya. Cuma kejadiannya jam 03.00 pagi ada waktu untuk menarik. Tapi ini jam sibuk," tuturnya, Rabu (19/7/2023).
Menurutnya, truk itu melintas di jalur itu karena menghindari pembangunan di jalur arteri Yos Sudarso. Sebab di jalur arteri masih dalam tahap perbaikan
"Mungkin menghindari macet. Atau sopirnya tidak mengerti ada gundukan di perlintasan sebidang. Memang tidak semua perlintasan kereta bagus dan ada juga yang bermasalah seperti itu," jelasnya.
Djoko membenarkan bahwa di jalur tersebut tidak terdapat rambu larangan melintas truk jenis lowbed.
Truk itu seharusnya melintas jalan kelas I.
Baca juga: Masinis KA Brantas yang Tabrak Truk Trailer di Semarang Masih Muda, Ini Sosoknya
"Di jalur itu mau dilengkapi. Memang ada beberapa rambu yang tidak kelihatan atau tertutup," tuturnya.
Menurut Djoko sopir harus berhati-hati ketika mendengar suara sirene di perlintasan kereta api.
Paling tidak sopir harus berhenti ketika mendengarkan sirine.
"Asal bunyi sirene harus berhenti meski palang pintu belum ditutup. Tapi ini lewat aja. Ini namanya perilaku," tuturnya.
Ia menegaskan pada kejadian itu pengusaha yang memerintahkan sopir juga harus bertanggungjawab. Seharusnya sopir diberikan pengarahan terlebih sebelum menjalankan perintah.
"Harus diberitahu resiko perjalanan. Kalau lewat halangan apa saja sopir biar paham. Itu yang tidak dilakukan pengusaha. Jadi jangan hanya pengemudinya pengusahannya harus ikut tanggung jawab," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Djoko Sebut Jalan Madukoro Semarang Tidak Ada Rambu Larangan Truk Melintas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.