Terungkap Hubungan Mahasiswa Korban Mutilasi dan 2 Pelaku, Saling Kenal-Lakukan Aktivitas Tak Wajar
Terungkap hubungan mahasiswa korban mutilasi di Sleman dengan 2 pelaku. Lakukan aktivitas tak wajar di kos korban hingga berujung mutilasi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta baru dari kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban seorang mahasiswa berinisial RTA (20) di Sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil diungkap kepolisian.
Termasuk informasi terkait hubungan korban dan kedua pelaku, W (29) dan RD (38).
Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menyebut, korban dan kedua pelaku mengenal satu sama lain.
"Dari pendalaman terhadap para pelaku, terdapat fakta-fakta antara korban dengan terduga pelaku dua orang ini saling kenal," katanya, dikutip dari Kanal YouTube Polda D.I. Yogyakarta, Rabu (19/7/2023).
Endriadi lebih jauh menjelaskan hubungan korban dengan kedua pelaku.
Diketahui, pertemuan ketiganya mulanya dari media sosial.
Baca juga: Kronologis Mutilasi di Sleman: Pelaku Diundang dari Jakarta Kemudian Lakukan Kekerasan Berlebihan
Kemudian korban dan dua pelaku tergabung dalam sebuah group Facebook.
Berawal dari media sosial, ketiganya lalu memutuskan untuk bertemu.
"Salah satu pelaku (RD) datang ke Jogja atas ajakan pelaku lainnya (W) untuk menemui korban (RTA)," lanjut Endriadi.
RD yang sampai di Jogja lalu dijemput W untuk menuju kos milik RTA pada Selasa 11 Juli 2023, malam.
Lokasinya berada di daerah Desa Krapyak, Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman.
Dalam kos tersebut, korban dan kedua pelaku melakukan aktivitas tak wajar.
"Mereka (tergabung) dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar."
"Mereka melakukan (hal) berupa kekerasan satu sama lain, terjadi berlebihan sehingga menyebabkan korban tersebut meninggal dunia," beber Endriadi.
Apa aktivitas tak wajar?
Endriadi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait aktivitas tak wajar yang dilakukan korban dan kedua pelaku.
"Jadi terkait (itu), sementara bahasa kami (menggunakan) bahasa tidak wajar," katanya.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menambahkan, pihaknya berjanji akan membeberkan hasil pendalaman secara lengkap terkait kasus ini.
Termasuk menjelaskan apa maksud dari aktivitas tak wajar tersebut.
"Kita akan pasti sampaikan detailnya nanti, saya sampaikan, pendalaman membutuhkan waktu dengan mencocokkan dengan keilmuan terkait scientific investigation, psikologi forensik, psikologi klinis, tes DNA
Hasil ini kita cocokkan, (sehingga) data sudah akurat pasti kita sampaikan, kita tidak mau berspekulasi," tegas dia.
Baca juga: Hilangkan Sidik Jari, Tersangka Pelaku Mutilasi Rebus Bagian Tubuh Korban
Tri melanjutkan, pihaknya juga sudah membentuk tim satgas siber.
Tim bertugas melakukan monitoring hasil digital forensik.
"Supaya tahu apa isi pembicaran di group-group (tak wajar) tersebut," ujarnya.
Terkahir Tri menyampaikan, agar publik bersabar dan memberikan waktu karena masih bekerja mengungkap kasus tewasnya R.
Alasan memutilasi
Endriadi melanjutkan penjelasannya, pelaku RD dan W seketika panik mengetahui RTA meninggal dunia.
Keduanya lantas terpikir untuk menghilangkan jejak peristiwa tewasnya korban.
RD dan W lalu memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian.
Keduanya juga merebus pergelangan kaki dan tangan korban guna menghilangkan sidik jari.
"Setelah dipotong-potong dimasukan ke dalam plastik," imbuh Endriadi.
Kedua pelaku melanjutkan aksinya dengan menyebar potongan tubuh korban ke sejumlah lokasi.
Baca juga: Detik-detik Redho Hilang dan Diduga Jadi Korban Mutilasi Sleman: Sempat Beli Makan di Warmindo
Termasuk mengubur kepala korban di pekarangan wilayah Gimberan, Merdikorejo, Tempel Sleman.
Sementara bagian tubuh lainnya disebar di sejumlah tempat, termasuk di wilayah Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.
"Setelah selesai, mereka kembali ke kos korban, pelaku dari luar Jogja kembali (pulang)," ucap Endriadi.
Potongan tubuh korban diketahui pertama kali ditemukan di Sungai Bedog, perbatasan antara Kalurahan Bangunkerto dengan Kalurahan Wonokerto pada Rabu (12/7/2023) petang.
Kini, RD dan W masih ditahan guna menjalani serangkai pemeriksaan.
Endriadi menyebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, dengan rincian:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
- Pasal 170 ayat 2 dan 3 karena pelaku melakukan kekerasan dengan bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama penjara 12 tahun.
- Pasal 351 ayat 3 karena pelaku penganiayaan mengakibatkan korban mati dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Informasi tambahan, identitas lengkap korban seorang laki-laki berinisial R (20) beralamat Pangkalpinang, Kota di Kepulauan Bangka Belitung.
R berada di Jogja karena berkuliah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Sementara pelaku berinisial W (29) laki-laki, tinggal di alamat Kabupaten Magelang dan RD (38), laki-laki beralamat Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)