BREAKING NEWS: Hakim Vonis Mati Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Depok
Rizky adalah terdakwa yang membunuh anak kandungnya dan melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya.
Editor: Erik S
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Dera
Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut.
Dituntut hukuman mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut hukuman mati terhadap Rizky Novyandi Achmad.
Hal itu disampaikan oleh JPU di depan Majelis Hakim pada saat sidang tanggapan atas pembelaan terdakwa yang digelar pada Selasa (27/6/2023).
Alfa Dera mengatakan bahwa dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya, dinilainya masih berupa asumsi tidak berdasarkan teori dan kajian hukum.
Baca juga: Motif Pembunuhan Driver Taksi Online di Malang, Korban Dipilih Acak, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Rizky didakwa atas pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap putri kandungnya dan penganiayaan berat yang juga ia lakukan terhadap istrinya pada 1 November 2022 lalu.
Rizky Novyandi Ahmad menghabisi istri berinisial NI dan anaknya KPC di ruang tamu pada Selasa 1 November 2022 pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Aksi kejam yang dilakukan pegawai pemerintah kabupaten Bogor itu merenggut nyawa anaknya yang masih duduk di kelas enam SD berumur 13 tahun.
Sementara, istrinya mengalami kritis usai dibacok beberapa kali oleh Rizki dan dilarikan ke RSCM.
Akibat tindakannya itu, sang anak mengalami luka bacokan di bagian kepala, mata dan jemari. Sementara istrinya mengalami luka bacokan di bagian leher dan lainnya.
Keluarga besar Rizky Noviyandi Achmad bersepakat agar penegak hukum menghukum berat atas perbuatan yang dilakukan.
Penulis: Cahya Nugraha
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Tok! Terdakwa Kasus Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok Divonis Hukuman Mati