Pemuda Desa Ketilengsingolelo Tega Gasak Uang Perhiasan Milik Ibu dan Tetangga, Beraksi di Lima TKP
Salah seorang warga kehilangan uang tunai Rp3 juta dan gelang emas seberat 15 gram, satu cincin seberat 2 gram, serta 1 cincin emas seberat 1, 5 gram
Editor: Eko Sutriyanto
Tersangka telah mengetahui kondisi rumah-rumah korban.
Pelaku beraksi saat kondisi rumah kosong karena ditinggal pergi penghuninya bekerja.
“Dari integroasi kepada tersangka, dia mengakui telah melakukan pencurian di lima TKP,” kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Kamis (20/7/2023) pagi.
Pencurian pertama kali tersangka lakukan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Lalu berlanjut mencuri ke rumah-rumah tetanggannya.
Pengakuan tersangka, perhiasan itu ia jual ke tempat jual beli emas.
Hasil curian ia gunakan untuk foya-foya di tempat karaoke di Jepara.
SA mengaku memang senang karaoke.
Hiburan itu gemari sejak dulu, sebelum melakukan pencurian.
Kapolres Jepara mengungkapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-5 KUHP. Ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Dari penangkapan ini pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan milik korban. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Geger Ada Babi Ngepet di Welahan Jepara, Hasil Penyelidikan Polisi Ungkap Sosok Mengejutkan