Pemuda Desa Ketilengsingolelo Tega Gasak Uang Perhiasan Milik Ibu dan Tetangga, Beraksi di Lima TKP
Salah seorang warga kehilangan uang tunai Rp3 juta dan gelang emas seberat 15 gram, satu cincin seberat 2 gram, serta 1 cincin emas seberat 1, 5 gram
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Muhammad Yunan Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Geger kemunculan babi ngepet mengejutkan warga Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Ini terjadi usai beberapa rumah warga yang mengaku kecurian uang tunai dan perhiasan.
Hilangnya harta benda ini dikaitkan dengan kemunculan babi ngepet yang beraksi di desa itu.
Kasus pencurian terakhir kali menimpa Muslimah, warga setempat, Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB lalu.
Saat ia Ia kaget mendapati tumpukan gula pasir di kamar belakang dalam keadaan rusak.
Kondisi jendela kamar terdapat congkelan.
Baca juga: Pencuri Motor yang Ditangkap Warga di Radio Dalam Jaksel Mengaku ke Polisi Baru Sekali Beraksi
Ia mengecek almari di kamarnya dan mendapati sejumlah uang dan perhiasan telah raib.
Ia kehilangan uang tunai Rp 3 juta dan gelang emas seberat 15 gram, satu cincin seberat 2 gram, serta 1 cincin emas seberat 1, 5 gram.
Total kerugiannya mencapai Rp 17 juta.
Ia melapor ke Polsek Welahan.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan setelah menerima laporan itu jajaran Polsek Welahan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian diketahui pelakunya ada SA (30), tidak lain adalah tetangga korban.
Dia membeberkan tersangka beraksi seorang diri dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan tang.
Tersangka telah mengetahui kondisi rumah-rumah korban.
Pelaku beraksi saat kondisi rumah kosong karena ditinggal pergi penghuninya bekerja.
“Dari integroasi kepada tersangka, dia mengakui telah melakukan pencurian di lima TKP,” kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Kamis (20/7/2023) pagi.
Pencurian pertama kali tersangka lakukan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Lalu berlanjut mencuri ke rumah-rumah tetanggannya.
Pengakuan tersangka, perhiasan itu ia jual ke tempat jual beli emas.
Hasil curian ia gunakan untuk foya-foya di tempat karaoke di Jepara.
SA mengaku memang senang karaoke.
Hiburan itu gemari sejak dulu, sebelum melakukan pencurian.
Kapolres Jepara mengungkapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-5 KUHP. Ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Dari penangkapan ini pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan milik korban. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Geger Ada Babi Ngepet di Welahan Jepara, Hasil Penyelidikan Polisi Ungkap Sosok Mengejutkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.