Dorong Peningkatan Ekonomi, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pengelolaan Candi Borobudur
sertipikat Hak Pengelolaan tersebut, maka terdapat 51 hektar tanah yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri pariwisata.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, secara resmi menyerahkan sertipikat Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita Borobudur di Plataran Borobudur Resort, Kabupaten Magelang.
Diketahui, terdapat dua bidang tanah Kawasan Otorita Borobubur yang diserahkan oleh Wamen ATR/BPN yakni sertipikat nomor 0003 dengan luas 21 hektar serta bidang kedua bernomor 0004 dengan luas 30 hektar.
Dengan diserahkannya sertipikat Hak Pengelolaan tersebut, maka terdapat 51 hektar tanah yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri pariwisata.
“Tentu dengan diserahkannya sertipikat Hak Pengelolaan ini, kami berharap besar lokasi tersebut dapat meningkatkan perekonomian khususnya perekonomian regional di Jawa Tengah dan Yogyakarta,” kata Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Juli menerangkan proses sertifikasi Kawasan Otoritas Borobudur adalah buah dari sinergi dan kolaborasi yang baik dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Badan Otorita Borobudur.
Hal itu terlihat dari proses sertifikasi yang hanya memakan waktu 6 bulan.
“Komunikasi yang baik menjadi kunci dalam proses sertifikasi kawasan otorita Candi Borobudur ini, 6 bulan dapat kita selesaikan, alhamdulilah,” ungkap Mantan Direktur Eksekutif the Indonesian Institute dari lokasi.
Proses sertifikasi ini, terang Raja Antoni, juga merupakan bukti bahwa kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil menurunkan ego sektoral yang terjadi antar kementerian.
Kepemimpinan tersebut terbukti memberikan manfaat bagi baiknya pembangunan negara.
Dengan demikian, Wamen ATR/BPN menyebutkan kawasan Otoritas Borobudur telah menjadi kawasan yang clean and clear sehingga para Investor dapat berinvestasi dengan tenang serta tidak perlu khawatir dengan mafia tanah.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas kerja sama baik yang sudah dijalani selama ini. Ia menyampaikan bahwa urusan Kemenparekraf yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN selalu rampung.
“Saya berterimakasih kepada Pak Menteri dan Pak Wamen. Semua persoalan tanah, selama masih dalam lingkup kewenangan ATR/BPN selalu dapat selesai,” ujar Angela.
Baca juga: Tiket Masuk Candi Borobudur 2023, Ada Tiket Reguler dan Terusan, Harga Mulai Rp 25 Ribu
Sebagaimana diketahui bahwa Lokasi Hak Pengelolaan Badan Otorita Borobudur berada di kawasan perbatasan 3 Kabupaten yakni Kabupaten Magelang dan Kabupaten Purworejo yang masuk dalam Provinsi Jawa Tengah serta Kabupaten Kulonprogo yang masuk provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut direncanakan menjadi kawasan industri pariwisata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.