Sosok Ipda SA, Oknum Polresta Palu Tersangka Kasus Pemalsuan Akta Cerai, Tipu Wanita untuk Dinikahi
Oknum Polresta Palu jadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan akta cerai. Kini oknum polisi tersebut telah ditahan dan akan jalani sidang kode etik.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. Seorang oknum Polresta Palu jadi tersangka kasus pemalsuan akta cerai. Akta cerai digunakan untuk menikahi wanita lain.
Diketahui, Ipda SA telah menjalani sejumlah pemeriksaan terkait laporan yang dibuat SR.
Ipda SA dinyatakan melanggar pidana dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 April 2023.
Oknum perwira Polresta Palu teresebut juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, Sulawesi Selatan.
Proses penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (18/7/2023).
Ipda SA dapat disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pasal 266 ayat 2 KUHP yakni 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPalu.com/Rian Afdal)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.