Sosok Ipda SA, Oknum Polresta Palu Tersangka Kasus Pemalsuan Akta Cerai, Tipu Wanita untuk Dinikahi
Oknum Polresta Palu jadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan akta cerai. Kini oknum polisi tersebut telah ditahan dan akan jalani sidang kode etik.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial SR (39) melaporkan suaminya atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan akta cerai.
Terlapor dalam kasus ini merupakan oknum Polresta Palu berinisial Ipda SA (42).
Kasus penipuan dan pemalsuan akta cerai telah dilaporkan sejak 11 November 2022.
Akta cerai palsu digunakan untuk menikahi SR pada 16 September 2016.
Selama dijadikan istri kedua, SR ditempatkan di sebuah hotel di Kota Palu, Sulawesi Selatan sejak 2017.
Baca juga: 4 Oknum Polisi di Banyumas Ditahan, Diduga Menganiaya Tahanan di Dalam Penjara Hingga Tewas
Sementara, Ipda SA tinggal bersama istri pertama di Banggai, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari TribunPalu.com, SR mau dinikahi lantaran Ipda SA menunjukkan akta cerai dan mengaku telah berstatus duda.
Kasus ini terbongkar saat SR mengetahui Ipda SA masih bersama istri pertamanya saat menghadiri pelantikan di Polresta Palu tahun 2022 kemarin.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, menyatakan kasus pemalsuan akta cerai telah diambil alih Propam Polda Sulteng.
"Setelah selang 2 hari dari kejadian, kasus oknum anggota itu diambil alih oleh Propam Polda Sulteng," ungkapnya, Kamis (20/7/2023).
Ia menambahkan Ipda SA saat ini masih berstatus personil dari Satuan Intelkam Polresta Palu.
Baca juga: 5 Fakta Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang di Jatim: Digerebek Warga hingga Ada Video Syur
Ipda SA akan segera menjalani proses sidang kode etik yang digelar Propam Polda Sulteng.
"Saya selaku Kapolresta Palu menghormati hasil putusan sidang nantinya yang akan di lakukan oleh Propam Polda Sulteng."
"Tidak ada anggota yang kebal hukum berbuat harus berani tanggung jawab," tegasnya.