Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Wanita Sopir Taksi Online Selamatkan Diri dari Aksi Brutal Pelaku Begal Pasangan Sesama Jenis

Perempuan berambut ikal ini berusaha menyelamatkan diri dari para pelaku yang saat itu menyerangnya dengan senjata tajam.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Cerita Wanita Sopir Taksi Online Selamatkan Diri dari Aksi Brutal Pelaku Begal Pasangan Sesama Jenis
Kolase:Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Geflin Trise (46) wanita sopir taksi online korban pembegalan di Cianjur, Jumat (21/7/2023). (bawah) Pelaku pembegalan sopir taksi online saat digiring petugas ke tahan Mapolres Cianjur, Jumat (21/7/2023). 

Aszhari mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan NA (18) asal Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur dan NF (17) warga Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sangkut bergerigi, pisau belati, kunci L, tas, telepon genggam, dan kendaraan korban," ucapnya.

Pasangan sejenis yang menjadi pelaku pembegalan di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjut terancam dipenjara seumur hidup, Jumat (21/7/2023).
Pasangan sejenis yang menjadi pelaku pembegalan di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjut terancam dipenjara seumur hidup, Jumat (21/7/2023). (Fauzi Noviandi/Tribun Jabar)

Ia menjelaskan, kedua pelaku tersebut sudah merencanakan aksinya saat di rumah kost di wilayah Bogor, dengan mencari target melalui aplikasi taksi online secara acak.

"Dari hasil keterangan kedua pelaku, rencananya hasil aksinya tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah kepepet," ucapnya.

Ia mengatakan, korban Geflin Trise asal Jakarta Barat mengalami 10 luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya, seperti di perut, dada, dan leher, dan hingga saat ini masih dalam penanganan medis.

"Pasal yang disanggahkan kepada para pelaku yaitu pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman seumur hidp dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun kurugan penjaran," ucapnya.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dikenakan pasal pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman seumur hidup minimal 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut sudah merencanakan aksinya saat berada di rumah kost di Bogor," ucapnya pada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Kedua pelaku, lanjut dia, secara acak mentargetkan korbannya melalui aplikasi taksi online.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya sengaja dilakukan di tempat sepi.

"Setelah ditempat sepi kemudian mereka langsung menjalankan aksinya sesuai rencana awal. Pelaku NA dari kursi belakang menodongkan sangkur ke leher korban, diwaktu bersamaan pelaku NF pindah ke kursi depan bagian kiri dan secara brutal memusuk korbannya," kata dia.

Azshari menjelaskan, akibat tindakan pelaku, korban mengalami 10 luka tusukan beberapa dibagian tubuhnya, seperti di leher, perut dan dada.

"Korban pun sempat dibawa ke tempat pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan dan penangana akibat luka yang dialaminya," ucapnya.

Sumber: (Tribunjabar/Fauzi Noviandi)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul

BREAKING NEWS Sopir Taksi Online Dibegal di Cianjur, Derita 10 Luka Tusuk, Pelakunya Dua Perempuan

Jadi Pelaku Begal di Cianjur, 2 Wanita Pasangan Sesama Jenis Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

INI Tampang 2 Wanita Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Cianjur, Ternyata Pasangan Sesama Jenis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas