Tempatkan Pekerja Migran ke Myanmar, Seorang Pria Ditangkap karena Diduga Terlibat TPPO
Seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan jajaran Polres Pariaman, Sumatera Barat.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan jajaran Polres Pariaman, Sumatera Barat.
Pria berinisial H (39) tersebut diamankan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (21/7/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka H merupakan pria warga Kecamatan pariaman Utara, Kota Pariaman.
Penangkapan H dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi.
AKP Arvi menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/VI/2023/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 14 Juni 2023.
“Korban dalam kasus ini atas nama Rio Fernando warga Padang Pariaman,” ungkap AKP Arvi, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: Antisipasi Polisi Terlibat, Kabareskrim Polri Minta Masyarakat Awasi Penanganan Kasus TPPO
Personel Polres Pariaman yang diback up Tim Resmob Bareskim Polri menangkap tersangka yang hendak pulang ke kontrakannya di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kepada polisi, H mengakui membantu mengurus keberangkatan korban Rio Fernando ke Thailand.
Tersangka mengaku, diminta oleh seseorang untuk mencari orang yang akan diberangkatkan ke Thailand dengan upah Rp 1 juta per orang.
Selain Rio Fernado, tersangka berhasil mendapatkan 6 korban lainnya untuk diberangkatkan ke Thailand.
“Korban dari thailand di bawa ke Myanmar dan berkerja di sindikat judi online dan skimming,” terang Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo 69 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kabareskrim akan Tindak Polisi yang Terlibat Kasus TPPO Bantu Sindikat Penjual GIinjal