Tempatkan Pekerja Migran ke Myanmar, Seorang Pria Ditangkap karena Diduga Terlibat TPPO
Seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan jajaran Polres Pariaman, Sumatera Barat.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Seorang warga asal Kudu Gantiang, V Koto Timur, Padang Pariaman diberitakan tertahan di Myanmar, Rabu (24/5/2023).
Warga bernama Rio Fernando itu tertahan di Myanmar bersama 12 orang warga Indonesia lainnya.
Rio dari video singkat yang TribunPadang.com terima, mengatakan, bahwa ia ditipu oleh agensi penyalur tetangga kerja.
Ia mengaku, agensi itu berjanji akan menyalurkan mereka untuk bekerja di Thailand. Melalui perjanjian itu Rio bersama TKI (Tenaga Kerja Indonesia) lainnya berangkat dari Jakarta ke Bangkok pada Oktober 2022.
Setiba di Bangkok, Thailand rombongan itu dijemput oleh orang berseragam dan memiliki senjata Laras panjang.
Mereka kemudian dibawa ke kamp penampungan yang jaraknya delapan jam perjalanan darat dan satu jam perjalanan laut dari Bangkok.
Setiba di kamp penampungan, perbatasan antara Bangkok dengan Myanmar, kata Rio, ia bersama yang lainnya dipekerjakan sebagai tele marketing judi online.
Pada bulan pertama bekerja, mereka diperlakukan dengan baik dan semuanya berjalan dalam keadaan aman, normal dan menerima gaji sebesar 10 juta rupiah.
Memasuki bulan kedua mereka ini dipecat dan gaji pertama ditarik kembali dengan alasan tidak memenuhi target pencapaian judi online.
Setelahnya perilaku penyedia kerja berubah, mereka mulai mendapat penyiksaan fisik dan diisolasi.
"Pada bapak Jokowi saya mohon cepat bisa segera dipulangkan," harap Rio dalam video pendek yang diterima TribunPadang.com.
Selanjutnya pihak TribunPadang.com, sedang berupaya menghubungi keluarga korban untuk mendapatkan info lebih lanjut tentang persoalan ini.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tersangka TPPO Asal Pariaman Ditangkap di Tangerang, Pelaku Terkait Sindikat Judi Online di Myanmar