Tempatkan Pekerja Migran ke Myanmar, Seorang Pria Ditangkap karena Diduga Terlibat TPPO
Seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan jajaran Polres Pariaman, Sumatera Barat.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan jajaran Polres Pariaman, Sumatera Barat.
Pria berinisial H (39) tersebut diamankan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (21/7/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka H merupakan pria warga Kecamatan pariaman Utara, Kota Pariaman.
Penangkapan H dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi.
AKP Arvi menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/VI/2023/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 14 Juni 2023.
“Korban dalam kasus ini atas nama Rio Fernando warga Padang Pariaman,” ungkap AKP Arvi, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: Antisipasi Polisi Terlibat, Kabareskrim Polri Minta Masyarakat Awasi Penanganan Kasus TPPO
Personel Polres Pariaman yang diback up Tim Resmob Bareskim Polri menangkap tersangka yang hendak pulang ke kontrakannya di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kepada polisi, H mengakui membantu mengurus keberangkatan korban Rio Fernando ke Thailand.
Tersangka mengaku, diminta oleh seseorang untuk mencari orang yang akan diberangkatkan ke Thailand dengan upah Rp 1 juta per orang.
Selain Rio Fernado, tersangka berhasil mendapatkan 6 korban lainnya untuk diberangkatkan ke Thailand.
“Korban dari thailand di bawa ke Myanmar dan berkerja di sindikat judi online dan skimming,” terang Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo 69 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kabareskrim akan Tindak Polisi yang Terlibat Kasus TPPO Bantu Sindikat Penjual GIinjal
Rio Fernando, Warga Padang Pariaman Korban TPPO
Seorang warga asal Kudu Gantiang, V Koto Timur, Padang Pariaman diberitakan tertahan di Myanmar, Rabu (24/5/2023).
Warga bernama Rio Fernando itu tertahan di Myanmar bersama 12 orang warga Indonesia lainnya.
Rio dari video singkat yang TribunPadang.com terima, mengatakan, bahwa ia ditipu oleh agensi penyalur tetangga kerja.
Ia mengaku, agensi itu berjanji akan menyalurkan mereka untuk bekerja di Thailand. Melalui perjanjian itu Rio bersama TKI (Tenaga Kerja Indonesia) lainnya berangkat dari Jakarta ke Bangkok pada Oktober 2022.
Setiba di Bangkok, Thailand rombongan itu dijemput oleh orang berseragam dan memiliki senjata Laras panjang.
Mereka kemudian dibawa ke kamp penampungan yang jaraknya delapan jam perjalanan darat dan satu jam perjalanan laut dari Bangkok.
Setiba di kamp penampungan, perbatasan antara Bangkok dengan Myanmar, kata Rio, ia bersama yang lainnya dipekerjakan sebagai tele marketing judi online.
Pada bulan pertama bekerja, mereka diperlakukan dengan baik dan semuanya berjalan dalam keadaan aman, normal dan menerima gaji sebesar 10 juta rupiah.
Memasuki bulan kedua mereka ini dipecat dan gaji pertama ditarik kembali dengan alasan tidak memenuhi target pencapaian judi online.
Setelahnya perilaku penyedia kerja berubah, mereka mulai mendapat penyiksaan fisik dan diisolasi.
"Pada bapak Jokowi saya mohon cepat bisa segera dipulangkan," harap Rio dalam video pendek yang diterima TribunPadang.com.
Selanjutnya pihak TribunPadang.com, sedang berupaya menghubungi keluarga korban untuk mendapatkan info lebih lanjut tentang persoalan ini.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tersangka TPPO Asal Pariaman Ditangkap di Tangerang, Pelaku Terkait Sindikat Judi Online di Myanmar