Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas, Dishub Semarang Pasang Rambu Larangan Melintas untuk Truk Besar

Berikut ini kabar terbaru soal penanganan kecelakaan KA Brantas vs truk di Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas, Dishub Semarang Pasang Rambu Larangan Melintas untuk Truk Besar
Capture Kompas TV
Detik-detik KA 112 Brantas rute Pasar Senen - Blitar ditabrak truk di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Semarang, 18 Juli 2023, pukul 19.35 mengakibatkan kebakaran dan body kereta tersangkut di jembatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal penanganan kecelakaan KA Brantas vs truk di Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Diketahui, kecelakaan tersebut berawal dari truk trailer yang tersangkut di perlintasan kereta api.

Kini, pihak Dinas Perhubungan Kota Semarang pun memasang rambu larangan melintas bagi truk bermuatan besar.




Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, sebenarnya sudah ada rambu mulai dari ujung ruas Jalan Madukoro di sisi utara maupun selatan.

Selain rambu, ada pula pita penggaduh atau pita kejut.

Supaya penguna jalan lebih menaati aturan, pihak Dishub mempertebal rambu dengan menambah jumlahnya.

Baca juga: Kereta Seruduk Truk di Semarang, Publik Soroti Sistem Pengereman Kereta Api, Ini Penjelasan KAI

"Pertebal itu istilahnya ditambah jumlahnya. Penambahan ada 8 titik rambu," ucap Endro, Senin (24/7/2023).

BERITA TERKAIT

Endro memaparkan, Jalan Madukoro merupakan jalan konektor atau penghubung.

Jalan Madukoro ternyata bukan jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan besar, termasuk kendaraan khusus, trailer, dan sebagainya.

Berat kendaraan yang boleh melintas Jalan Madukoro maksimal 8 ton.

Kendaraan besar seharusnya berada di jalan kelas satu, misalnya Jalan Arteri Yos Sudarso. Namun kenyataannya, masih ada pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan besar.

"Makanya, kami pertegas lagi dengan penebalan rambu lalu lintas. Artinya, mulai kita pertegas kelas jalan sampai pembatasan maksimal sampai 8 ton. Kalau yang lain-lain jelas tidak boleh," terangnya.

Menurutnya, tidak perlu ada penambahan personel untuk pengawasan.

Dipasangnya rambu tersebut artinya sudah berlaku mengikat dan harus dipatuhi masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas