Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas, Dishub Semarang Pasang Rambu Larangan Melintas untuk Truk Besar

Berikut ini kabar terbaru soal penanganan kecelakaan KA Brantas vs truk di Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas, Dishub Semarang Pasang Rambu Larangan Melintas untuk Truk Besar
Capture Kompas TV
Detik-detik KA 112 Brantas rute Pasar Senen - Blitar ditabrak truk di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Semarang, 18 Juli 2023, pukul 19.35 mengakibatkan kebakaran dan body kereta tersangkut di jembatan. 

Dishub juga terus melakukan patroli menyeluruh ruas jalan di Semarang yang rawan dengan persoalan pelanggaran rambu dan rawan kecelakaan lalu lintas.

"Kewenangan di kepolisian adalah menindak. Kalau kami di rambu-rambu lalu lintasnya," ucapnya.

Tak hanya penambahan rambu larangan melintas bagi kendaraan besar, Dishub juga memasang peringatan adanya rel kereta api,"

"Hal itu untuk mengantisipasi kecelakaan di palang pintu rel kereta api. Petugas palang pintu sebidang di madukoro juga akan selalu mendapat pengawasan atau asistensi dari Dishub.

"Mudah-mudahan kejadian seperti ini (kecelakaan kereta) tidak terulang kembali. Asal, seluruh pengguna jalan bisa bersama-sama saling mematuhi rambu lalu lintas," paparnya.

Endro mengungkapkan rasa prihatin masih banyak kendaraan besar melanggar tidak hanya di lintasan Jalan Madukoro.

Jalan Silayur juga menjadi kawasan yang sering di langgar.

BERITA TERKAIT

"Disana jam operasional dilanggar. Ini yang terjadi," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul UPDATE Kecelakan Kereta : Dishub Tambah Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas Jalan Madukoro

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas