Berkaca dari Kecelakaan KA Brantas, Dishub Semarang Pasang Rambu Larangan Melintas untuk Truk Besar
Berikut ini kabar terbaru soal penanganan kecelakaan KA Brantas vs truk di Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal penanganan kecelakaan KA Brantas vs truk di Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Diketahui, kecelakaan tersebut berawal dari truk trailer yang tersangkut di perlintasan kereta api.
Kini, pihak Dinas Perhubungan Kota Semarang pun memasang rambu larangan melintas bagi truk bermuatan besar.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, sebenarnya sudah ada rambu mulai dari ujung ruas Jalan Madukoro di sisi utara maupun selatan.
Selain rambu, ada pula pita penggaduh atau pita kejut.
Supaya penguna jalan lebih menaati aturan, pihak Dishub mempertebal rambu dengan menambah jumlahnya.
Baca juga: Kereta Seruduk Truk di Semarang, Publik Soroti Sistem Pengereman Kereta Api, Ini Penjelasan KAI
"Pertebal itu istilahnya ditambah jumlahnya. Penambahan ada 8 titik rambu," ucap Endro, Senin (24/7/2023).
Endro memaparkan, Jalan Madukoro merupakan jalan konektor atau penghubung.
Jalan Madukoro ternyata bukan jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan besar, termasuk kendaraan khusus, trailer, dan sebagainya.
Berat kendaraan yang boleh melintas Jalan Madukoro maksimal 8 ton.
Kendaraan besar seharusnya berada di jalan kelas satu, misalnya Jalan Arteri Yos Sudarso. Namun kenyataannya, masih ada pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan besar.
"Makanya, kami pertegas lagi dengan penebalan rambu lalu lintas. Artinya, mulai kita pertegas kelas jalan sampai pembatasan maksimal sampai 8 ton. Kalau yang lain-lain jelas tidak boleh," terangnya.
Menurutnya, tidak perlu ada penambahan personel untuk pengawasan.
Dipasangnya rambu tersebut artinya sudah berlaku mengikat dan harus dipatuhi masyarakat.
Dishub juga terus melakukan patroli menyeluruh ruas jalan di Semarang yang rawan dengan persoalan pelanggaran rambu dan rawan kecelakaan lalu lintas.
"Kewenangan di kepolisian adalah menindak. Kalau kami di rambu-rambu lalu lintasnya," ucapnya.
Tak hanya penambahan rambu larangan melintas bagi kendaraan besar, Dishub juga memasang peringatan adanya rel kereta api,"
"Hal itu untuk mengantisipasi kecelakaan di palang pintu rel kereta api. Petugas palang pintu sebidang di madukoro juga akan selalu mendapat pengawasan atau asistensi dari Dishub.
"Mudah-mudahan kejadian seperti ini (kecelakaan kereta) tidak terulang kembali. Asal, seluruh pengguna jalan bisa bersama-sama saling mematuhi rambu lalu lintas," paparnya.
Endro mengungkapkan rasa prihatin masih banyak kendaraan besar melanggar tidak hanya di lintasan Jalan Madukoro.
Jalan Silayur juga menjadi kawasan yang sering di langgar.
"Disana jam operasional dilanggar. Ini yang terjadi," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul UPDATE Kecelakan Kereta : Dishub Tambah Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas Jalan Madukoro
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.