Sediakan Layanan Plus-plus di Warung Kopi Teteh Neneng, Wanita di Kutai Ini Dijerat UU TPPO
Warung itu menyediakan layanan pijat plus-plus hingga "esek-esek" bertarif mulai dari Rp300 ribu, Rp500 ribu hingga Rp1 juta sekali main
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Zainul
TRIBUNNEWS.COM, KUTAI - Warung kopi bertuliskan "TETEH NENG" tersebut diketahui berlokasi di RT 8 Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat digerebek.
Pasalnya, berkedok warung kopi, di lokasi itu menyediakan layanan plus-plus.
Warung itu menyediakan layanan pijat plus-plus hingga "esek-esek" dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp300 ribu, Rp500 ribu hingga Rp1 juta sekali main.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengatakan layanan "Indehoy" berkedok warung kopi itu berhasil dibongkar jajaran tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar.
Baca juga: Baru Pulang Haji, Wanita di Kalimantan Utara Diringkus Polisi karena Terseret Kasus Prostitusi
Polisi melakukan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat.
Layanan Indehoy tersebut kemudian berujung pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengakibatkan salah satu tersangka berinisial TY (48) diamankan polisi.
"Satu orang diduga pelaku berinisial TY warga Kampung jengan Danum diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya, Minggu (23/7).
Penangkapan terhadap TY tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya layanan "mantab-mantab" di salah satu warung kopi di Kecamatan Damai.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TY beserta barang bukti berupa uang tunai senilai jutaan rupiah.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar mendapatkan laporan informasi mengenai modus usaha warung kopi yang juga menyediakan tenaga kerja perempuan dengan pelayanan pijat dan pelayanan seksual bagi para tamu," jelasnya.
TY merupakan muncikari yang menyediakan dan menawarkan jasa layanan Indehoy kepada pengunjung laki-laki di warung kopi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan disita barang bukti Uang tunai Rp 200.000 yang disita dari korban kemudian Rp 1,2 juta yang di sita dari tersangka," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, TY dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman minimal 3 tahun dan hukuman maksimal pidana penjara 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Layanan Indehoy Berkedok Warung Kopi di Kecamatan Damai Kutai Barat Berhasil Dibongkar Polisi