Chrisney Divonis Bebas Murni, Tuduhan Mantan Suami Tak Terbukti
Setelah mendengar putusan itu, Chrisney langsung berdiri dan satu per satu menyalami Majelis Hakim serta JPU sembari mengucapkan terima kasih.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - “Saya sangat berharap kepada Tuhan dan nyatanya memang Tuhan membela saya dan menolong saya. Puji Tuhan."
Demikian kata Chrisney Yuan Wang, terdakwa kasus dugaan pencurian cincin Star Sapphire milik mantan suaminya, The Irsan Pribadi Susanto, usai divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang diketuai Gede Agung Parnata SH.
Sidang pembacaan vonis digelar di Ruang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (24/7/2023).
Dia dinyatakan terbukti tidak mencuri cincin Star Sapphire 6,24 karat warna biru milik The Irsan Pribadi Susanto, mantan suaminya.
Dengan demikian tuduhan mantan suaminya itu tak terbukti.
“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP juncto Pasal 376 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala,” kata Ketua Majelis Hakim Gede Agung Parnata dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Ojol Cantik Teh Ende Menanti Cinta Sejati, Antara Fahmi Husaeni atau Tukang Bumbu : Saya Pasrah
Sebelumnya, JPU Kejari Tanjung Perak Estik Dilla, Senin (26/6/2023), menuntut terdakwa Chrisney Yuan Wang dengan pidana selama 5 bulan dengan perintah terdakwa ditahan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Setelah mendengar putusan itu, Chrisney langsung berdiri dan satu per satu menyalami Majelis Hakim serta JPU sembari mengucapkan terima kasih.
“Terima kasih Majelis Hakim, terima kasih kasih Ibu Jaksa, terima kasih pengacara, terima kasih wartawan,” ucap Chrisney dengan mata berkaca-kaca.
Pelapor kasus ini adalah mantan suami Chrisney, The Irsan Pribadi Susanto, yang sebelumnya sudah divonis 1 tahun penjara oleh PN Surabaya dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Chrisney.
Dengan vonis bebas tersebut, Chrisney mengaku bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Namun, Chrisney belum memikirkan langkah berikutnya, apakah akan melaporkan balik The Irsan yang telah mencemarkan nama baiknya atau tidak.
Menghadapi perkara ini, Chrisney mengaku sangat terkuras tenaga dan pikirannya. “Awalnya saya bolak-balik dipanggil polisi, sudah banyak menangis. Di kantor polisi ketika difoto menggunakan papan seperti kriminal itu saya sudah menangis,” cetusnya.
Di kantor polisi, ia merasa sangat malu, seperti dipermalukan, terhina. Padahal ia merasa tidak mencuri cincin seperti yang dituduhkan mantan suaminya itu.