Chrisney Divonis Bebas Murni, Tuduhan Mantan Suami Tak Terbukti
Setelah mendengar putusan itu, Chrisney langsung berdiri dan satu per satu menyalami Majelis Hakim serta JPU sembari mengucapkan terima kasih.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - “Saya sangat berharap kepada Tuhan dan nyatanya memang Tuhan membela saya dan menolong saya. Puji Tuhan."
Demikian kata Chrisney Yuan Wang, terdakwa kasus dugaan pencurian cincin Star Sapphire milik mantan suaminya, The Irsan Pribadi Susanto, usai divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang diketuai Gede Agung Parnata SH.
Sidang pembacaan vonis digelar di Ruang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (24/7/2023).
Dia dinyatakan terbukti tidak mencuri cincin Star Sapphire 6,24 karat warna biru milik The Irsan Pribadi Susanto, mantan suaminya.
Dengan demikian tuduhan mantan suaminya itu tak terbukti.
“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP juncto Pasal 376 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala,” kata Ketua Majelis Hakim Gede Agung Parnata dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Ojol Cantik Teh Ende Menanti Cinta Sejati, Antara Fahmi Husaeni atau Tukang Bumbu : Saya Pasrah
Sebelumnya, JPU Kejari Tanjung Perak Estik Dilla, Senin (26/6/2023), menuntut terdakwa Chrisney Yuan Wang dengan pidana selama 5 bulan dengan perintah terdakwa ditahan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Setelah mendengar putusan itu, Chrisney langsung berdiri dan satu per satu menyalami Majelis Hakim serta JPU sembari mengucapkan terima kasih.
“Terima kasih Majelis Hakim, terima kasih kasih Ibu Jaksa, terima kasih pengacara, terima kasih wartawan,” ucap Chrisney dengan mata berkaca-kaca.
Pelapor kasus ini adalah mantan suami Chrisney, The Irsan Pribadi Susanto, yang sebelumnya sudah divonis 1 tahun penjara oleh PN Surabaya dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Chrisney.
Dengan vonis bebas tersebut, Chrisney mengaku bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Namun, Chrisney belum memikirkan langkah berikutnya, apakah akan melaporkan balik The Irsan yang telah mencemarkan nama baiknya atau tidak.
Menghadapi perkara ini, Chrisney mengaku sangat terkuras tenaga dan pikirannya. “Awalnya saya bolak-balik dipanggil polisi, sudah banyak menangis. Di kantor polisi ketika difoto menggunakan papan seperti kriminal itu saya sudah menangis,” cetusnya.
Di kantor polisi, ia merasa sangat malu, seperti dipermalukan, terhina. Padahal ia merasa tidak mencuri cincin seperti yang dituduhkan mantan suaminya itu.
“Saya tidak mencuri cincin itu. Dari awal suami yang memberikan cincin itu kepada saya, sehingga cincin itu dalam kuasa saya. Saya jaga dengan baik, dan saya niat mau mengembalikan,” jelasnya.
Namun, niat baik Chrisney yang ingin mengembalikan cincin Star Sapphire itu malah ditolak mentah-mentah oleh The Irsan Pribadi Susanto.
Dihubungi perpisah, Penasihat Hukum Chrisney, Iskandar Daeng Prati SH mengucapkan terima kasih dan mengatakan kebenaran dan keadilan berpihak kepada yang benar, apa pun jalannya.
“Karena sebagaimana poin-poin pembelaan kami, dan fakta yang terungkap bahwa tidak ada niatan batin klien kami memiliki barang itu,” ungkapnya.
Dan itu, katanya, sudah dibuktikan berdasarkan bukti-bukti yang ada, lewat surat, lewat saksi dan semuanya. “Itu yang telah diakomodir oleh Majelis Hakim bahwa betul tidak ada niat untuk memiliki, sehingga ini tidak terbukti mencuri. Makanya sangat layak dan patut klien kami dibebaskan,” cetusnya.
Laporan The Irsan yang tidak terbukti setelah Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Chrisney, menurut Iskandar, kasus ini tidak lepas dari masalah KDRT, di mana The Irsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Meskipun pidananya dari sini setahun kemudian banding turun jadi 8 bulan percobaan, dan ternyata di kasasi ditolak,” katanya.
The Irsan Cabut Laporan
The Irsan Pribadi Susanto sebelumnya sempat mencabut laporan polisi atas Chrisney.
Namun, hal itu ditolak dan tidak mempengaruhi vonis Majelis Hakim PN Surabaya.
Menurut Iskandar, pencabutan laporan The Irsan yang sempat dibacakan Majelis Hakim itu tidak masuk materi perkara, karena dicabut atau pun tidak, laporan itu sudah hangus karena sudah melewati waktu 3 bulan. Jadi sudah kedaluwarsa.
“Ia mencabut laporan kalau tidak salah ketika sidang dengan agenda tuntutan. Menurut hakim, itu tidak berpengaruh. Apalagi sudah melewati waktu 3 bulan,” tandasnya.
Terpisah, pegiat sosial Rudi S Kamri dan CEO Kanal Anak Bangsa TV yang mengawal kasus ini sejak awal persidangan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang membuktikan independensi dan integritasnya, sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi korban KDRT. “Terima kasih Majelis Hakim,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.