Daftar 10 Item Seragam Rp2,3 Juta yang Dijual SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung: Tas hingga Jilbab
Norhadian diberhentikan penjualan kasus seragam sekolah Rp 2,3 juta yang dikeluhkan orangtua/wali siswa.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan Jawa Timur mencopot sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadian.
Norhadian diberhentikan penjualan kasus seragam sekolah Rp 2,3 juta yang dikeluhkan orangtua/wali siswa.
Baca juga: “Sekolah gratis, tapi seragam mahal” - Harga seragam sekolah SMA Tulungagung Rp2 juta lebih
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai menyebut kepala sekolah melakukan kesalahan SOP (Standar Operasional Prosedur).
Aries juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegas dia, Senin (24/7/2023).
Terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan jika tidak ada arahan dari Dindik Jatim menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah.
Aries menginstruksikan jika ada orangtua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual di koperasi, maka berhak menolak dan tidak membeli.
"Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.
Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.
Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sekolah, sebut Aries juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.
"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.
Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries menegaskan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB.
10 item seragam yang dijual sekolah
Sebelumnya diketahui SMAN 1 Kedungwaru mematok harga Rp 2.360.000 untuk 10 jenis seragam dan berbagai atributnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.