Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kangen Ibunda, Terdakwa Kasus UU ITE Lina Mukherjee Menangis di Pengadilan Negeri Palembang

Lina Mukherjee mengatakan belum sempat menelpon ibunda yang sekarang berada di Kalimantan

Editor: Erik S
zoom-in Kangen Ibunda, Terdakwa Kasus UU ITE Lina Mukherjee Menangis di Pengadilan Negeri Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Tidak kuasa menahan rindu kepada ibunda, Lina Mukherjee menangis setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (25/7/2023).  

Disaat itu Lina Mukherjee sempat meminta kesempatan kepada petugas agar dirinya diberi kesempatan berbicara ke wartawan.

Baca juga: Endorse Banyak yang Batal, Lina Mukherjee Rugi Ratusan Juta Gara-gara Konten Makan Babi

"Sebentar, saya mau wawancara dulu dengan media selama ini (selama di tahan) saya belum pernah bicara dengan media," katanya sambil meminta petugas untuk berikan waktu kepadanya.

Lebih lanjut Lina Mukherjee mengungkapkan, kondisi badannya dalam keadaan sehat.

"Hai semua, alhamdulliah keadaan saya dalam keadaan sehat-sehat saja kok," ujarnya dengan memberikan senyuman.

Pada saat sampai Lina tidak terlihat kenakan makeup seperti pada saat dia ikuti proses wajib lapor.

Terancam 6 Tahun Penjara

Lina Mukherjee ditahan Kejari Palembang sebagai tersangka imbas membuat konten makan kulit babi dengan mengucap kalimat bismillah, Senin (10/7/2023).

BERITA TERKAIT

Berstatus tersangka, Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Palembang dan kini terancam 6 tahun penjara UU ITE.

Lina Mukherjee terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Tidak Ditahan karena Mengaku Sakit

"Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penuntut umum selama dua puluh hari ke depan di lapas Wanita Jalan Merdeka," ujar kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan.

Selanjutnya, berkas perkara Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.

Terkait penahanan terhadap dirinya, Lina Mukherjee dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan penangguhan penahanan.

"Pihak yang bersangkutan tidak ada penangguhan karena sudah dikeluarkan surat perintah penahanan," tutupnya.

Lebih lanjut, pada saat ditanya mengenai kesehatan dari Lina Mukherjee sendiri Fandie menyatakan kondisi Lina dalam keadaan sehat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas