Karyawan Hotel di Pekanbaru Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara
Seorang karyawan hotel di Pekanbaru ditangkap diduga telah menggelapkan uang perusahaan. Pelaku gelapkan uang pembayaran gas elpiji sejak 2021.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Hotel Mutiara Pekanbaru mengalami kerugian ratusan juta akibat ulah oknum karyawan yang menggelapkan uang perusahaan.
Pihak manajemen melaporkan karyawan berinisial RD (32) atas kasus penggelapan.
Anggota Unit Reskrim Polsek Senapelan melakukan penangkapan terhadarp RD pada Kamis (20/7/2023) lalu, sekira pukul 18.00 WIB.
RD diduga telah menggelapkan uang pembayaran gas elpiji sejak tahun 2021.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku diamankan usai petugas menerima laporan dari pihak manajemen hotel.
Baca juga: Sambil Menangis, Pengusaha Skincare Ungkap Kronologi Dugaan Penggelapan Dana Rp5 Miliar Mario Teguh
"Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari pihak menajemen hotel lantaran menggelapkan uang pembayaran gas elpiji sejak bulan sejak bulan Mei 2021 hingga bulan Oktober 2022. Akibatnya pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp.332 juta lebih," ujar Kapolsek, Senin (24/7/2023).
Kapolsek menjelaskan, aksi penggelapan tersebut diketahui saat pihak CV Aneka Jaya Bersama selaku supplier tabung gas elpiji ke Hotel Mutiara memutus kontrak secara sepihak lantaran pihak hotel tidak membayar tagihan sebesar Rp332 juta lebih.
"Merasa ada yang tidak beres, pihak manajemen kemudian melakukan audit terhadap semua pembukuan yang berhubungan dengan tagihan LPG dan diketahui bahwa semua tagihan sudah dibayar namun digelapkan oleh pelaku," ungkap Kompol Noak.
Berdasarkan hasil audit tersebut, lanjut Kapolsek, pihak manajemen kemudian memanggil pelaku.
"Di hadapan menagemen pelaku mengakui semua perbuatannya, lalu kemudian pihak menajemen malaporkan pelaku ke polsek Senapelan," kata Kapolsek Senapelan.
Baca juga: Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran Dipakai Guru, LBH Sebut Termasuk Kasus Penggelapan
Usai menerima laporan pihak manajemen, petugas kemudian memanggil dan memeriksa pelaku.
"Dihadapan penyidik pelaku juga mengaku semua perbuatannya dan uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," beber Kapolsek Senapelan.
Dari pengakuan tersebut, selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Senapelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," tutup Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gelapkan Uang Ratusan Juta Milik Perusahaan, Karyawan Hotel di Pekanbaru Ditangkap