Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batalkan Pesanan Open BO, Pria di Kendari justru Diperas dan Dipaksa Berhubungan Badan oleh Waria

Seorang wanita pria (waria) berinisial MI dan wanita pekerja seks komersial (PSK), ST diringkus polisi karena telah melakukan penipuan dan pemerasan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Batalkan Pesanan Open BO, Pria di Kendari justru Diperas dan Dipaksa Berhubungan Badan oleh Waria
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) MI, waria pelaku pemerasan dan penganiayaan pria di Kendari, Sulawesi Tenggara. (Kanan) Kepolisian Resor Kota Kendari menangkap seorang waria (jaket hitam) dan wanita (baju biru) di rumah di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Selasa (25/7/2023). 

"Setelah itu mengambil kaleng susu beruang yang tersimpan di atas meja dalam kamar dan memukulkan ke kepala korban sehingga mengakibatkan kepala korban pendarahan," ujarnya.

MI kemudian meminta korban untuk melepas semua pakaiannya.

pria dikendari diperas waria
(Kiri) MI, waria pelaku pemerasan dan penganiayaan pria di Kendari, Sulawesi Tenggara. (Kanan) Kepolisian Resor Kota Kendari menangkap seorang waria (jaket hitam) dan wanita (baju biru) di rumah di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Waria di Bandung Penyedia Jasa Suntik Kolagen yang Bikin Pasien Meninggal Ditahan

Korban pun direkam oleh MI dalam keadaan tak berbusana serta diancam akan disebarkan videonya jika tak mau melakukan hubungan badan dengan MI.

"Korban tidak mau, namun karena waria mengancam menyebarkan video tadi, akhirnya korban melayani waria tersebut sesuai permintaannya," ujarnya.

Tak berhenti di situ, uang korban sebesar Rp20 juta juga diambil oleh MI.

Korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Mengutip TribunnewsSultra.com, Tim Buser 77 Polresta Kendari pun langsung menangkap MI dan ST di salah satu rumah di Kecamatan Wua-Wua, Kendari, Selasa (25/7/2023).

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya tersebut, keduanya diancam penjara selama sembilan tahun.

"Untuk ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

(Tribunnews.com, Renald)(TribunnewsSultra.com, Sugihartono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas