Pernah Ditahan Karena Konten 'Prank' Waria, Ferdian Paleka Ditangkap Karena Promosi Judi Online
Ferdian Paleka ditangakap karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial dan chanel YouTube miliknya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Youtuber Ferdian Paleka yang pernah ditangkap karena kasus prank waria, kini kembali berurusan dengan hukum.
Ferdian Paleka ditangakap karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial dan chanel YouTube miliknya.
Baca juga: Diendorse Situs Judi Online, Youtuber Ferdian Paleka Dibayar Ratusan Juta, Kini Ditangkap Polisi
Ferdian Paleka ditangkap pada Kamis 16 Maret 2023 di sebuah rumah kost di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan Ferdian ditangkap setelah menerima laporan adanya aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV.
"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," ujar Ibrahim Tompo, Rabu (26/7/2023).
Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Paleka lewat media sosialnya yakni paradewa89 dan boz388.
Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.
"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi," ucapnya.
Ibrahim menambahkan aktivitas promosi judi online itu telah dilakukan Paleka sejak Maret 2023. Paleka mendapatkan keuntungan senilai Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.
Baca juga: Pengamat Sebut Upaya Menkominfo Tutup Ribuan Situs Judi Online Sia-sia Jika Sindikatnya Tak Ditindak
"Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta, Rp 570 juta," kata dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV.
Kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.
"Masih dicari yang memberikan endorsement," katanya.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie soal Situs Judi Online: Kita Menghadapi Hantu dan Raksasa
Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ingat YouTuber Ferdian Paleka? Dulu Bikin Ulah demi Konten, Kini Ditangkap karena Promosi Judi