Hari Kedua Evakuasi 8 Penambang di Banyumas, Tim Penyelamat Gunakan 6 Mesin Pompa Air
Evakuasi terhadap delapan penambang emas yang terjebak di lubang galian kembali dilakukan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
Tambang Tak Berizin
Ternyata, aktivitas tambang yang sudah berlangsung sejak 2014 tersebut tidak berizin.
Dari kejadian ini, pihak kepolisian pun memeriksa sejumlah saksi.
Mengutip TribunBanyumas.com, Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu mengatakan, ada 18 orang saksi yang telah dimintai keterangan.
Edy juga menceritakan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ini, bahkan sejak 2021 lalu.
"Kita sudah pernah melakukan penindakan pada 2021 terkait aktifitas penambangan." ungkap Edy.
Kejadian ini nantinya akan menjadi evaluasi, melihat tambang tak berizin ini merupakan tempat masyarakat untuk hidup.
"Ini evaluasi, agar kejadian ini tidak berulang. Karena memang 80 persen masyarakat hidup dari tambang," lanjut Edy.
Saat ini, aktivitas di tambang dihentikan.
Edy juga menuturkan, aktivitas penambangan ilegal telah dimulai sejak tahun 2014 lalu.
Mekanisme penambangannya yakni adanya kesepakatan antara pemilik lahan dengan penambah.
Mereka menggunakan sistem bagi hasil, yakni 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, dan 60 persen untuk pekerja.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Pingky Setiyo Anggraeni/Permata Putra Sejati)