Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi 'Kabulkan' Keinginan 2 Bocah di Lampung yang Minta Ayahnya Ditangkap karena Bunuh sang Ibu

Ayah T dan S yang bunuh istrinya sendiri kini telah berhasil diringkus setelah 8 tahun buron. RP ditangkap di Kalimantan Barat.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Polisi 'Kabulkan' Keinginan 2 Bocah di Lampung yang Minta Ayahnya Ditangkap karena Bunuh sang Ibu
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tersangka ayah pembunuh ibu 2 bocah di Lampung Tengah yang buron sejak 2015 dicokok polisi di Kalimantan Barat. (Kanan) T dan S, kakak beradik di Lampung Tengah yang meminta bantuan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap sang ayah yang membunuh ibu mereka. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua bocah kakak beradik, ARPP alias T (11) dan SANR alias S (9) beberapa waktu lalu viral di media sosial karena meminta keadilan atas kematian ibunya, IS.

Diketahui, IS dibunuh oleh suaminya sendiri (RP) atau ayah dari T dan S pada 2015.

T dan S meminta keadilan karena RP hingga tahun 2023 ini kabur dan belum ditangkap.

Akibat dari pembunuhan tersebut, T dan S warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Lampung tersebut hidup bersama neneknya.

Kini T dan S dapat sedikit bernafas lega, pasalnya RP kini telah diringkus oleh jajaran Polres Lampung Tengah.

Mengutip TribunLampungTengah.com, RP diringkus di Kalimantan Barat pada Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Viral Bocah di Lampung Tengah Minta Ayahnya Ditangkap karena Kabur usai Bunuh Ibunya 7 Tahun Lalu

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengonfirmasi hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tersangka sudah diamankan Tekab 308 presisi Polres Lampung Tengah pada Rabu (26/7/2023) pukul 03.00 WIB, di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat," ungkap Dwi.

Dalam penangkapannya, Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan kepolisian wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Kini tersangka dalam proses pengamanan dan selanjutnya akan ditindak secara hukum di Polres Lampung Tengah," ujarnya.

Ternyata, sejak kejadian pembunuhan pada tahun 2015 lalu, Polres Lampung Tengah telah menetapkan ayah dua anak tersebut sebagai target operasi.

Pihak keluarga juga telah melaporkan hal tersebut ke Polsek Terusan Nunyai sehari setelah kejadian tepatnya tanggal 18 Juli 2015, dengan Nomor : TBL/158-B/VI/2015/LPG/RES LT/SEK TENUN.

Sebelum meninggal, kata AKP Dwi, korban sempat dirawat di rumah sakit.

Ia juga mengatakan, tersangka kerap berpindah-pindah ketika hendak ditangkap.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas