Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Perempuan Disekap di Yogyakarta, Dipaksa Jadi LC, Ada Anak di bawah Umur

Dua pria di Yogyakarta diringkus polisi atas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Puluhan Perempuan Disekap di Yogyakarta, Dipaksa Jadi LC, Ada Anak di bawah Umur
TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA
Pelaku TPPO di Kotagede Yogyakarta dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pria di Yogyakarta diringkus polisi atas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dua pria tersebut berinisial AW (43) dan SU (49).

Keduanya terjerat TPPO berkedok salon di Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Tribun Jogja mewartakan, keduanya mengelola salon dan mencari perempuan sebagai karyawan salon.

Dalam perannya, AW merupakan pemilik tempat dan SU berperan sebagai admin salon, sekaligus pencari perempuan yang mudah diperdaya.

Namun, para perempuan tersebut justru dijadikan Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke di kawasan Sarkem atau Pasar Kembang.

Baca juga: 5 Perempuan dan 21 Laki-Laki WNI Diduga Korban TPPO, Diselamatkan dari Wilayah Konflik Myanmar

Bahkan, korbannya ada yang masih berusia 16 dan 17 tahun asal Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

"Untuk korban, di sini kami sampaikan ada dua orang anak perempuan di bawah umur dengan inisial yang pertama NS 16 tahun pelajar orang Bandung, Jawa Barat."

"Yang kedua SP umur 17 tahun pelajar perempuan Tasikmalaya, Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Kronologi Dibongkarnya Tempat Penyekapan

Penampungan para korban tersebut diketahui setelah tim Satreskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat.

Archye Nevada mengatakan, perempuan yang jadi korban tersebut tak boleh melakukan aktivitas selain kerja.

Mereka juga tak diperbolehkan keluar penampungan selain jam kerja.

Para parempuan tersebut diminta bekerja sejak pukul 19.00-04.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas