Puluhan Perempuan Disekap di Yogyakarta, Dipaksa Jadi LC, Ada Anak di bawah Umur
Dua pria di Yogyakarta diringkus polisi atas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dua pria di Yogyakarta diringkus polisi atas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua pria tersebut berinisial AW (43) dan SU (49).
Keduanya terjerat TPPO berkedok salon di Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Tribun Jogja mewartakan, keduanya mengelola salon dan mencari perempuan sebagai karyawan salon.
Dalam perannya, AW merupakan pemilik tempat dan SU berperan sebagai admin salon, sekaligus pencari perempuan yang mudah diperdaya.
Namun, para perempuan tersebut justru dijadikan Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke di kawasan Sarkem atau Pasar Kembang.
Baca juga: 5 Perempuan dan 21 Laki-Laki WNI Diduga Korban TPPO, Diselamatkan dari Wilayah Konflik Myanmar
Bahkan, korbannya ada yang masih berusia 16 dan 17 tahun asal Jawa Barat.
"Untuk korban, di sini kami sampaikan ada dua orang anak perempuan di bawah umur dengan inisial yang pertama NS 16 tahun pelajar orang Bandung, Jawa Barat."
"Yang kedua SP umur 17 tahun pelajar perempuan Tasikmalaya, Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
Kronologi Dibongkarnya Tempat Penyekapan
Penampungan para korban tersebut diketahui setelah tim Satreskrim Polresta Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat.
Archye Nevada mengatakan, perempuan yang jadi korban tersebut tak boleh melakukan aktivitas selain kerja.
Mereka juga tak diperbolehkan keluar penampungan selain jam kerja.
Para parempuan tersebut diminta bekerja sejak pukul 19.00-04.00 WIB.